Kapolri Umumkan 6 Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan, Ada Dirut, Ketua Pelaksana hingga Aparat Polisi
Polri terus melakukan penyelidikan terkait insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dan telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka.
TRIBUNBANTEN.COM - Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Diketahui dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam itu, sebanyak 131 orang meninggal dunia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengumumkan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/10/2022) malam.
Satu di antara sosok yang menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita dan AH selaku kepala panitia pelaksana pertandingan yang dikenakan pasal 359 KUHP, 360 KUHP, dan UU Olahraga.
Baca juga: Malah Titip Salam untuk Netizen, Ketua Umum PSSI Iwan Bule Menolak Mundur karena Tragedi Kanjuruhan
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini ada 6 tersangka," kata Listyo dalam jumpa pers yang disiarkan di Kompas TV, Kamis (6/10/2022) malam.
Salah satu tersangka yang diumumkan adalah Akhmad Hadian Lukita.
"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyarata tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020," ujar Listyo.
Tersangka lainnya, berasal dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
BERITA VIDEO: KONFERENSI PERS KAPOLRI TERKAIT PERKEMBANGAN KERUSUHAN KANJURUHAN
Baca juga: Alasan Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan: Ada Beberapa yang Harus Didalami
Tersangka kedua adalah AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel).
Ketiga, SS selaku security officer yang dinilai lalai dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat insiden tersebut.
Kemudian terangka keempat adalah Wahyu SS selaku Kabagops Polres Malang.
Tersangka kelima adalah H yang merupakan anggota Brimob Polda Jatim.
Lalu, tersangka keenam, yaitu BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," jelas Listyo.