Dugaan Isu Anies akan Dikriminalisasi, WB Tantang KPK Buka Gelar Perkara Formula E ke Publik

Heboh isu dugaan KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri akan mengkriminalisasi Gubernur DKI Jakarta, lewat dugaan kasus korupsi Formula E.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gedung KPK - Akhir-akhir ini heboh isu dugaan KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri akan mengkriminalisasi Gubernur DKI Jakarta, lewat dugaan kasus korupsi Formula E. 

TRIBUNBANTEN.COM - Akhir-akhir ini heboh isu soal dugaan KPK yang kini dipimpin Firli Bahuri, akan mengkriminalisasi Gubernur DKI Jakarta lewat dugaan kasus korupsi Formula E.

Pasalnya, Ajang Formula E yang sudah lolos audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pemprov DKI sudah diperbolehkan untuk menggelar Formula E, justru KPK kini terus mengulik dugaan kasus korupsi Formula E.

KPK disebut sembunyi-sembunyi dalam menangani kasus dugaan korupsi Formua E.

Hingga kini KPK disebut kesulitan mencari kesalahan Anies di kasus Formula E.

Hal tersebut terbukti, hingga kini Gubernur Anies masih belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Terkait hal tersebut, Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) buka suara.

Ia menantang Ketua KPK Firli Bahuri cs untuk membuka rekaman ekspose, atau gelar perkara kasus dugaan korupsi Formula E ke publik.

"Apa dasarnya kalau dibuka? Ada di Pasal 20 ayat 2 huruf c, buka itu," kata BW dalam webinar Formula E Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/2022).

"Hari ini di antara penegak hukum trust publik kepada KPK itu rendah," lanjut WB.

Ia menuturkan, Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK itu mengatur soal bentuk pertanggungjawaban publik KPK lewat membuka akses informasi.

BW berharap KPK membuka akses informasi tersebut.

Dia akan sangat mengapresiasi KPK jika berani membuka rekaman ekspose penyelidikan Formula E ke publik.

Ia menilai, hal itu juga akan menguntungkan KPK supaya publik tidak berpikir macam-macam lagi.

"Kalau itu bisa dibuka mungkin kemudian kita tidak menduga-duga, mensinyalir, menuduh dan macam-macam. Ini yang juga menarik untuk dikemukakan."

Jadi, saya tidak memperdebatkan Pasal mana yang akan dikenakan, saya memperdebatkan prosesnya," kata BW.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved