Personel Polsek Neglasari Ringkus Pria Asal OKU Timur Pembawa 67 Paket Sabu

Polsek Neglasari menciduk seorang warga Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan berinisial S (31).

Editor: Ahmad Haris
Istimewa via Tribuntangerang.com
Polsek Neglasari menciduk seorang warga Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan berinisial S (31), Selasa (11/10/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Personel Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial S (31).

Tersangka S ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar sabu.

Ia merupakan warga Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan.

Baca juga: Polsek Pondok Aren Imbau Warga Tidak Ragu Kasih Informasi Jika Ada Geng Motor atau Aksi Tawuran

Mengutip TribunJakarta.com, tersangka ditangkap pada hari Rabu (5/10/2022) kemarin sekira jam 17.00 WIB di Perumahan Taman Semanan indah (TSI), Kampung, Semanan, Kalideres Jakarta Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Ia menyampaikan, bahwa, S diamankan berdasarkan informasi masyarakat.

Bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

"Petugas berhasil mengamankan 67 paket (bungkus) plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu. dengan total berat brutto 13,87 gram," terang Zain kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Kapolres mengungkapkan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama.

Bersama dengan jajaran Reskrim dibantu personel Satuan Narkoba Polrestro Tangerang Kota dengan terlebih dahulu melakukan Observasi dan penyelidikan.

Pelaku ditangkap petugas berdasarkan ciri-ciri yang diberikan masyarakat.

Baca juga: Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Kurir Narkoba di Ciledug, Diwarnai Aksi Tembakan hingga Nyebur Kali

"Ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat. kemudian dihampiri dan digeledah ternyata benar ditemukan barang bukti sabu tersebut," beber Zain.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu ini dari tersangka berinisial I saat ini masih dalam pencarian (DPO)," sambungnya lagi.

Kini tersangka diamankan di Mapolsek Neglasari, Ia dijerat hukuman tentang penyalahgunaan Nakotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria Asal OKU Timur Bawa 67 Paket Sabu di Jakarta Barat, Kini Diringkus Aparat Polsek Neglasari

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved