Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 5, Cair Hari Ini Klik kemnaker.go.id/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

BSU tahap 5 cair, Kemnaker menyarankan penerima BSU yang belum menerima dana BSU untuk segera mengecek nomor rekening masing-masing.

Editor: Vega Dhini
Ilustrasi/Pixabay
Ilustrasi - Uang Tunai, BSU tahap5 mulai cair hari ini Rabu 10 Oktober 2022. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kabar gembira! BSU (Bantuan Subsidi Upah) tahap 5 mulai cair hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.

Segera cek status Anda, apakah terdaftar sebagai penerima BSU tahap 5 atau tidak?

Kabar cairnya BSU tahap 5 ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Instagram resminya.

Ilustrasi rupiah - BSU tahap 5.
Ilustrasi rupiah - BSU tahap 5  mulai cair hari ini. (Shutterstock/Melimey)

Kemnaker menyarankan kepada yang merasa menjadi penerima BSU dan belum menerima dana BSU untuk segera mengecek nomor rekening masing-masing.

Baca juga: BSU Pekerja Rp 600.000 Cair Hari ini, Berikut Link dan Langkah-langkah Pengecekan Penerima

Sayangnya, Kemnaker tidak menjelaskan berapa jumlah penerima BSU tahap 5 ini. 

"Kabar baik kembali hadir untukmu Rekanaker!

#BSU2022 Tahap 5 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima.

Yuk segera cek rekeningmu, Mention teman, tetangga, dan saudaramu agar mereka tahu informasi baik ini," tulis @kemnaker.

Baca juga: Informasi Kartu Prakerja Gelombang 47, Kapan Dibuka? Skema Semi Bansos Segera Berakhir

BSU tahap 5 cair mulai hari ini, Rabu (12/10/2022).
BSU tahap 5 cair mulai hari ini, Rabu (12/10/2022). (Instagram @kemnaker)

Untuk diketahui, BSU tahap 5 merupakan kelanjutan penyaluran BSU di tahap-tahap sebelumnya.

BSU 2022 diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada penerima dan hanya sekali penyaluran.

Cara cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penerima BSU 2022 bisa dicek melalui dua laman online yakni kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Untuk pengecekan di Kemnaker.go.id, caranya sebagai berikut: 

1. Akses kemnaker.go.id atau klik LINK.

2. Apabila belum memiliki akun, daftar akun lebih dahulu. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved