Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur jadi tersangka kasus penistaan agama.
TRIBUNBANTEN.COM - Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur jadi tersangka kasus penistaan agama.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, saat ini baik Bambang Tri Mulyono atau Gus Nur tengah dilakukan pemeriksasan oleh penyidik.
"Jadi mereka tetap diperiksa," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Nantinya, kata Nurul, pihaknya baru akan menentukan apakah akan menahan keduanya sebagai tersangka seusai pemeriksaan.
Baca juga: Profil & Latar Belakang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi yang Kini Ditangkap Polisi
"Kemudian untuk statusnya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penistaan agama.
Diketahui, nama Bambang Tri Mulyono belakangan dikenal sebagai penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, dia ditetapkan tersangka bukan terkait gugatan ijazah palsu tersebut.
Bambang Tri Mulyono bersama Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur menjadi tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Nurul.
Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.
Dalam kasus ini, kata Nurul, keduanya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun youtube Gus Nur 13 Official.
"Kami ingin menyampaikan terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun youtube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ungkap Nurul.
Nurul menjelaskan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait kasus tersebut. Di antaranya, 1 buah flashdisk dan dua lembar screen capture postingan video yang bermasalah.
Baca juga: Kasus Penistaan Agama Jadi Alasan Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Jokowi
"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang," ucapnya.
