Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur jadi tersangka kasus penistaan agama.

Editor: Abdul Rosid
Kloase/Tribunnews.com
Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur jadi tersangka kasus penistaan agama. 

Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama. Lalu, pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdsrkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Kemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masih Diperiksa, Tersangka Penistaan Agama Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Belum Ditahan Bareskrim

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved