Kronologi Pengungkapan Kasus Dugaan Peredaran Narkoba yang Seret Irjen Teddy Minahasa

Kronologi penangkapan sekaligus pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribunnews.com
Kronologi penangkapan sekaligus pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa terseret kasus dugaan peredaran narkoba.

Dalam keterangan resminya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kronologi penangkapan sekaligus pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Kapolri mengatakan, kasus tersebut bermula saat Polda Metro Jaya mengungkap peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Baca juga: Kapolri Konfirmasi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Narkoba: Harus Dilakukan Pemberantasan!

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

Lalu, penyidik terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar.

Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

"Kita kembangkan dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan mengarah kepada personel oknum Polri yang berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.

Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada irjen TM," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Diduga Ditangkap karena Narkoba, IPW Minta Kapolri Tindak Tegas

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya akan menerbitkan surat pembatalan Irjen Teddy Minahasa menjadi Kapolda Jawa Timi yang baru.

Hal itu setelah jenderal bintang dua itu terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved