TGIPF Ungkap 11 'Dosa' Panpel dalam Tragedi Kanjuruhan
TGIPF Tragedi Kanjuruhan, menemukan 11 kelalaian yang dilakukan Panpel laga Arema FC vs Persebaya dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan
TRIBUNBANTEN.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, menemukan 11 kelalaian yang dilakukan Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Kesalahan yang dilakukan Panpel tersebut, satu di antaranya ialah tidak memperhitungkan kapasitas stadion.
"Tidak memperhitungkan kapasitas stadion, sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi termasuk dalam sistem entry stadion," tulis bunyi satu di antara poin kesimpulan TGIPF terkait Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: LPSK Ungkap Ada Oknum Aparat Pukul Tenaga Medis & Pelajar di Tragedi Kanjuruhan: Lagi Bawa Korban
Poin-poin Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan Terkait Kelalaian Panpel:
Berikut ini Poin-poin Kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan Terkait Kelalaian Panpel, seperti tertuang dalam dokumen yang diterima Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022):
1. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
2. Tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola, terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.
3. Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar).
4. Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (Safety Briefing).
5. Tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai (HT, Pengeras Suara, Megaphone).
6. Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.
7. Tidak memperhitungkan kapasitas stadion, sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi termasuk dalam sistem entry stadion.
8. Tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.
9. Tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.
10. Tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.
Baca juga: Presiden Jokowi Tanggapi Soal Ancaman Shin Tae-yong Mundur & Tragedi Kanjuruhan: Jangan Kemana-mana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tragedikanjurhan-versi-11.jpg)