Tiga Poin Kesimpulan Hasil Investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan Salahkan Aremania

Dari hasil investigasi kerusuhan Kanjuruhan, TGIPF telah menarik tiga poin kesimpulan salah satunya suporter melakukan tindakan melawan petugas

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Dari hasil investigasi kerusuhan Kanjuruhan, TGIPF telah menarik tiga poin kesimpulan salah satunya suporter melakukan tindakan melawan petugas 

TRIBUNBANTEN.COM - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah merilis hasil investigasi.

Dari hasil investigasi kerusuhan Kanjuruhan, TGIPF telah menarik tiga poin kesimpulan.

Kesimpulan itu diketahui telah diserahkan bersama rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Kesimpulan pertama, TGIPF menganggap Aremania tidak mengetahui atau mengabaikan larangan dalam memasuki area lapangan pertandingan, termasuk larangan dalam melempar flare ke dalam lapangan.

Baca juga: TGIPF Ungkap 11 Dosa Panpel dalam Tragedi Kanjuruhan

“(Aremania) melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan bersifat provokatif dan melawan petugas,” demikian bunyi poin kedua kesimpulan investigasi TGIPF, dikutip dari laporan tertulis, Jumat.

Ketiga, suporter melakukan tindakan melawan petugas dengan melempar benda-benda keras, dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema serta petugas.

Dalam laporan ini juga, TGIPF membubuhkan tiga kesimpulan untuk security officer.

TGIPF menilai security officer tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.

Selain itu, security officer juga dianggap tidak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan dan tak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan.

Diketahui, sedikitnya 132 orang tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.

Selain itu, ada ratusan korban luka berat hingga ringan usai situasi menjadi ricuh usai aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Kerusuhan terjadi buntut dari kekalahan tim sepak bola tuan rumah Arema FC dari tim lawan Persebaya Surabaya.

Terkait tragedi tersebut, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenamnya adalah AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim), dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Baca juga: LPSK Ungkap Ada Oknum Aparat Pukul Tenaga Medis & Pelajar di Tragedi Kanjuruhan: Lagi Bawa Korban

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur. Puspomad juga telah menetapkan seorang prajurit berinisial Serda TBW sebagai tersangka.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: Aremania Keluarkan Ucapan Provokatif dan Melawan Petugas"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved