3 Anggota Ormas di Tangerang Ujar Kebencian Berbau SARA Malam-malam, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menangkap tujuh anggota ormas di Kota Tangerang lataran mengujar kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar gol

Dokumentasi Tribun Solo
Polisi menangkap tujuh anggota ormas di Kota Tangerang lataran mengujar kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar gol 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi menangkap tujuh anggota ormas di Kota Tangerang lataran mengujar kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA).

Penangkapan bermula dari video viral di media sosial yang merekam aksi ketiganya saat melakukan ujaran kebencian tersebut.

Video salah satunya di unggah oleh akun Twitter @bravetrackindo dengan durasi 46 detik.

TONTON JUGA

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Isu SARA dan Hoax jadi Fokus Sosialisasi KPU Provinsi Banten

Terlihat dari video tersebut sekumpulan ormas berbaju hitam tengah berkumpul sambil mengumpat sumpah serapah terkait ras dan golongan.

Belakangan diketahui bahwa video direkam di di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dari unggahan video yang mengundang banyak komentar itu, polisi berhasil mengamankan tujuh oknum ormas.

Mereka yang ditangkap terlihat dari rekaman video tersebut untuk dimintakan keterangan awalnya.

Alhasil, dari tujuh yang diamankan, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.

Tangkap layar video viral di media sosial terkait ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar golongan di Kota Tangerang yang dilakukan salah satu Ormas.
Tangkap layar video viral di media sosial terkait ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar golongan di Kota Tangerang yang dilakukan salah satu Ormas. (Twitter @bravetrackindo)

Baca juga: Diduga Sebarkan Hoaks dan SARA, Direktur Televisi Swasta Lokal Diamankan

Mereka adalah D alias Ocin (38), MA alias Bule (46) dan SZ alias Kumis (55)

"Perlu diketahui bahwa dengan adanya berita yang beredar melalui medsos berupa twitter dan WA Group, sudah ada warga dari etnis tertentu yang melaporkan ke Polres berinisial EL (namanya dirahasiakan demi keamanan)," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (15/10/2022).

Menurut dia, penangkapan sesuai Laporan Polisi No: LP/B/1357/X/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kronologis kejadian tersebut pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 06.30 WIB di beberapa Group WA dan Twitter beredar Video.

Video berisi sekumpulan oknum orang berbaju hitam yang berasal dari salah satu ormas di kota Tangerang sengaja membuat video bermuatan SARA.

"Adapun latar belakang sehingga beredarnya pemberitaan yang menjurus ke SARA yaitu berawal dari peristiwa perselisihan antar warga yang berinisial SC (penasehat ranting ormas) dengan M dan N yang terjadi di Perumahan Taman Jaya Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," jelasnya.

Baca juga: Heboh Cuitan Paha Calon Wawali Tangsel, Merasa Tersinggung, Sara Keponakan Prabowo Lakukan Ini

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved