Beredar Video Ormas di Tangerang Ajak Perang Etnis Tertentu, Tiga Orang Ditangkap

Beredar video ormas di Tangerang mengajak perang etnis tertentu. Video itu bersumber dari akun media sosial Twitter @bravetrackindo.

Editor: Glery Lazuardi
Twitter @bravetrackindo
Tangkap layar video viral di media sosial terkait ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar golongan di Kota Tangerang yang dilakukan salah satu Ormas. 

TRIBUNBANTEN.COM - Beredar video ormas di Tangerang mengajak perang etnis tertentu.

Video itu bersumber dari akun media sosial Twitter @bravetrackindo.

Video itu berdurasi selama 46 detik.

Video itu direkam di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Tampak di video itu, sejumlah ormas berbaju hitam berkumpul sambil mengumpat terkait SARA.

Dari unggahan video yang mengundang banyak komentar itu, polisi berhasil mengamankan tujuh oknum ormas.

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Maut di Cikande Serang, Polisi Pastikan Itu Hoax

Mereka yang ditangkap terlihat dari rekaman video tersebut untuk dimintakan keterangan awalnya.

Alhasil, dari tujuh yang diamankan, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.

Mereka adalah D alias Ocin (38), MA alias Bule (46) dan SZ alias Kumis (55)

"Perlu diketahui bahwa dengan adanya berita yang beredar melalui medsos berupa twitter dan WA Group, sudah ada warga dari etnis tertentu yang melaporkan ke Polres berinisial EL (namanya dirahasiakan demi keamanan)," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (15/10/2022).

Menurut dia, penangkapan sesuai Laporan Polisi No: LP/B/1357/X/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kronologis kejadian tersebut pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 06.30 WIB di beberapa Group WA dan Twitter beredar Video.

Video berisi sekumpulan oknum orang berbaju hitam yang berasal dari salah satu ormas di kota Tangerang sengaja membuat video bermuatan SARA.

"Adapun latar belakang sehingga beredarnya pemberitaan yang menjurus ke SARA yaitu berawal dari peristiwa perselisihan antar warga yang berinisial SC (penasehat ranting ormas) dengan M dan N yang terjadi di Perumahan Taman Jaya Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli Bahasa dan ITE, barang bukti yang disita dan hasil gelar perkara yang dilakukan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Oktober 2022, di putuskan untuk status perkaranya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Video Rizky Billar akan Lempar Bola Billiar ke Lesti Kejora Viral, Ini Kata Polisi

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved