Beredar Video Ormas di Tangerang Ajak Perang Etnis Tertentu, Tiga Orang Ditangkap

Beredar video ormas di Tangerang mengajak perang etnis tertentu. Video itu bersumber dari akun media sosial Twitter @bravetrackindo.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Twitter @bravetrackindo
Tangkap layar video viral di media sosial terkait ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar golongan di Kota Tangerang yang dilakukan salah satu Ormas. 

"Status saksi MA alias Bule, SZ alias Kumis, dan D alias Ocis dinaikkan menjadi tersangka," katanya.

Ungkap Zain kembali, saat ini barang bukti berupa video rekaman, screen shoot medsos, handphone dan pakaian ormas tertentu telah berhasil dikumpulkan dan juga saksi-saksi yang mengetahui telah dilakukan pemeriksaan.

"Apabila ada etnis tertentu yang merasa terancam, silahkan untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota melalui Call center Polres Metro Tangerang Kota di Nomor Commant center 082211110110," tukasnya.

Untuk Pasal yang dikenakan yakni pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Jo pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 6 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Ormas di Tangerang Ujar Kebencian Malam-malam, Polisi Amankan 3 Tersangka

Viral Ormas in Tangerang Says Hate At Night, Police Secure 3 Suspects

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved