Sidang Ferdy Sambo

Terduga Penyusup di Sidang Perdana Kasus Brigadir J Diamankan Polisi, Sempat Rusuh dengan Massa

Seorang terduga penyusup pada sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diamankan polisi.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Seorang terduga penyusup pada sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diamankan polisi, 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang terduga penyusup pada sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diamankan polisi, Senin (17/10/2022).

Melansir Tribunnews.com, terduga penyusup itu diamankan setelah sempat memanas dengan massa Pemuda Batak Bersatu.

Massa mengamuk atas keberadaan terduga penyusup hingga sempat mendorong-dorong.

Setelah sempat memanas, polisi tampak membawa terduga penyusup itu menggunakan mobil polisi.

Baca juga: Putri Candrawathi Cuek Keluar Rumah Usai Yosua Dibunuh, Jaksa: Harusnya Mempengaruhi Kondisi Batin

Sidang Menghadirkan 3 Tersangka

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya pada hari ini, Senin (17/10/2022).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang perdana Ferdy Sambo dihelat di PN Jakarta Selatan tepatnya di ruangan Oemar Seno Adji atau ruang sidang utama berkapasitas sekitar 30 orang.

Jalannya sidang dipimpin tiga hakim dari PN Jakarta Selatan yakni Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

Wahyu sebagai ketua, Morgan dan Alimin sebagai anggota majelis hakim.

Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut potensi hukuman yang bisa dijatuhkan untuk Ferdy Sambo.

"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti," kata Asep, Senin (10/10/2022).

Tiga potensi hukuman itu mengacu pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

Ekspresi Ferdy Sambo dalam Ruang Sidang PN Jaksel

kspresi Ferdy Sambo saat menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri itu tampak memejamkan mata, menghela napas hingga geleng-geleng kepala.

Tampak Ferdy Sambo menghela napas berkali-kali saat jaksa menirukan perintah Sambo kepada Bharada E.

Jaksa mengungkap detik-detik penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Tak Hadir Langsung, Orang Tua Brigadir J Saksikan Sidang Perdana Ferdy Sambo Dkk Lewat Siaran TV

Didakwa Pembunuhan Berencana

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa pembunuhan terhadap Yosua dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jaksa mengatakan, pembunuhan terhadap Yosua terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.

Adapun peristiwa itu diawali adanya keributan antara Yosua dan Kuat di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menghubungi Richard dan Ricky yang sedang berada di Alun-alun Kota Magelang untuk kembali ke rumah.

"Sesampainya di rumah, Richard dan Ricky mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah," papar jaksa.

Kemudian, Richard dan Ricky masuk ke kamar Putri untuk menanyakan apa yang terjadi di rumah tersebut.

"Ada apa, Bu?" tanya Ricky kepada Putri sebagaimana ditirukan oleh jaksa.

Baca juga: Intip Gaya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri tidak menjawab pertanyaan Ricky, tetapi istri Ferdy Sambo itu meminta Ricky untuk mencari Yosua.

Melanjutkan perintah tersebut, Ricky tidak langsung mencari Yosua, tetapi turun ke lantai satu untuk mengamankan senjata api milik Yosua ke kamar Tribrata Putra yang merupakan anak dari Ferdy Sambo.

Singkatnya, Ricky mengajak Yosua untuk menemui Putri.

Walaupun sempat menolak, Yosua akhirnya bersedia menemui Putri di lantai dua.

"Kemudian Ricky meninggalkan Putri dan Yosua berdua di dalam kamar pribadi Putri selama sekitar 15 menit," papar jaksa. Setelah Yosua keluar dari kamar, lanjut jaksa, Kuat Maruf kemudian menghampiri Putri mendesak untuk melaporkannya kepada Ferdy Sambo.

"Ibu harus lapor Bapak agar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu," ucap jaksa menirukan desakan Kuat kepada Putri.

"Saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," tutur jaksa.

Baca juga: PROFIL Wahyu Iman Santoso Pimpin Sidang Kasus Ferdy Sambo cs, Terungkap Kekayaan Tembus Rp 12 M

Setelahnya, Putri menghubungi Sambo dan mengaku memperoleh perilaku yang tidak sopan dari Yosua yang kemudian membuat suaminya marah.

Sambo lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang turut melibatkan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat.

Atas perbuatannya tersebut, lima terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Amankan Terduga Penyusup pada Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved