Polisi Tembak Polisi

PROFIL Wahyu Iman Santoso Pimpin Sidang Kasus Ferdy Sambo cs, Terungkap Kekayaan Tembus Rp 12 M

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Wahyu Iman Santoso akan memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Wahyu Iman Santoso menjadi ketua majelis hakim didampingi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. 

TRIBUNBANTEN.COM - Wahyu Iman Santoso akan memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB

Wahyu Iman Santoso menjadi ketua majelis hakim didampingi oleh Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Setidaknya ada lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Elizer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan

Wahyu Iman Santoso saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).

Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Ia sempat bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Menilik dari nomor induk kepegawaian (NIP)-nya, Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 dan diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999.

Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.

Di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu, Wahyu Iman Santoso menolak permohonan praperadilan Eltinus Omaleng.

Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Wahyu Iman Santoso terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 24 Januari 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved