Bocah SD di Ciputat Tangsel Jadi Korban Rudapaksa, Berawal dari Diminta Ambil Daun
MI (9), menjadi korban pemerkosaan di kompleks Kejaksaan Agung, Ciputat, Tangerang Selatan pada Minggu (11/9/2022)
TRIBUNBANTEN.COM - MI (9), menjadi korban pemerkosaan di kompleks Kejaksaan Agung, Ciputat, Tangerang Selatan pada Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Insiden pemerkosaan itu berawal saat korban sedang bermain di sekitar lokasi. Lalu, secara tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor.
"Pelaku berpura-pura minta tolong kepada korban untuk memetik atau mengambil daun," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu pada Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Jauh-jauh dari Lampung, Istri & Anak Terdakwa Pemerkosaan Sujud di Kaki Hotman Paris: Dia Difitnah!
Melihat korban mengikuti arahannya, pelaku kemudian langsung melancarkan aksinya.
"Setelah itu, pelaku langsung menyetubuhi korban dari belakang," jelas Sarly.
Sesampainya korban di rumah, orangtua korban curiga karena ada bercak darah muncul dari alat vital korban.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang ia alami kepada orangtuanya.
Atas kejadian itu, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangsel pada hari yang sama.
Pelaku ditangkap di sebuah mushola di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, MI yang masih duduk di kelas 4 SD diduga diperkosa oleh pria tak dikenal di pada Minggu (11/9/2022).
MI juga disebut mendapatkan ancaman akan dibunuh jika melakukan perlawanan.
"Baru orangtua (korban) yang menjelaskannya, si anak masih trauma. Seperti dijelaskan, si anak ada ancaman seperti itu," ujar Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Anak di Serang Akhirnya Tewas, Harakiri Gunakan Pisau Usai Nodai Buah Hati
Ancaman pembunuhan itu dilontarkan pelaku secara verbal kepada korban.
Galih menegaskan, peristiwa yang dialami bocah kelas 4 SD itu diduga merupakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau pemerkosaan.
Pelaku kini disangkakan Pasal 81 Ayat 3 jo 76d dan Pasal 82 Ayat 2 jo 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pemerkosaan Bocah SD di Ciputat, Pelaku Minta Korban Ambil Daun lalu Beraksi"
Chronology of Rape of Elementary School Boys in Ciputat, Perpetrators Ask Victims to Take Leaves and Take Action
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-2.jpg)