Jauh-jauh dari Lampung, Istri & Anak Terdakwa Pemerkosaan Sujud di Kaki Hotman Paris: Dia Difitnah!

Jauh-jauh dari Lampung, ibu dan anak, bernama Arneli dan Nabila datang menemui pengacara kondang Hotman Paris, di Kopi Johny, pada Minggu (5/6/2022).

Tangkapan layar di Instagram
Hotman Paris bertemu anak dan ibu terdakwa kasus perkosaan di Mesuji. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ibu dan Anak bernama Arneli dan Nabila nangis meraung-raung di kaki pengacara kondang Hotman Paris.

Sambil bersujud dan mengantupkan kedua tangan, Nabila (21) memohon agar Hotman Paris membantu ayahnya.

Sementara itu, Arneli juga menangis histeris mengklaim bahwa suaminya tidak bersalah.

Rupanya, suami Arneli atau ayah Nabila yang bernama Paidi (50), menjadi terdakwa pemerkosaan di Mesuji.

Oleh karena itu, jauh-jauh dari lampung, Arneli dan Nabila rela ke Jakarta untuk menemui Hotman Paris, di Kopi Johny, pada Minggu (5/6/2022).

"Suami saya tidak bersalah, tidak melakukan perbuatan ini, kami semua harus menanggungnya akibat."

"Dia (korban) telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya," ucap Arneli dengan air mata bercucuran.

Penelusuran TribunJakarta, Paidi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala.

Paidi dinyatakan PN Menggala terbukti melakukan perkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial ML (16) yang merupakan keponakan jauhnya.

Hotman Paris bertemu anak dan ibu terdakwa kasus perkosaan di Mesuji.
Hotman Paris bertemu anak dan ibu terdakwa kasus perkosaan di Mesuji. (Tangkapan layar di Instagram)

Baca juga: Sebut Hotman Paris Kelainan Seksual, Razman Nasution Resmi Dipolisikan: Mulai Sekarang, Jaga Mulutmu

Hotman Paris lalu menyuruh Nabila untuk berdiri.

"Bapak ketua pengadilan tinggi lampung, saya Hotman Paris didatangi oleh dua wargamu, ibu dan anak," ucap Hotman Paris.

"Suaminya dituduh divonis memperkosa keponakannya sendiri," tambahnya.

Hotman Paris lalu menjelaskan, Paidi divonis tanpa adanya dua alat bukti.

Paidi divonis melalukan pemerkosaan hanya berdasarkan pengakuan ML.

"Tapi tidak ada dua alat bukti, hanya ada pengakuan dari si korban," kata Hotman Paris.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved