Capaian Pembuatan KIA di Disdukcapil Kabupaten Serang Tak Tembus Target Nasional

Capaian pembuatan kartu indentitas anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang tidak capai target nasional.

Tayang:
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Tribunbantam.com
Capaian pembuatan kartu indentitas anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang tidak capai target nasional. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Capaian pembuatan kartu indentitas anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang tidak capai target nasional.

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola mengatakan, untuk target nasionalnya sebanyak 508.049 atau di angka 40 persen, sedangkan di Kabupaten Serang baru tercetak sebanyak 216.276 atau sekitar 39 persen.

"Harapannya Kabupaten Serang mudah-mudahan bisa mencapai target dalam waktu dekat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/10/2022).

Guna mengejar target nasional, kata Hani, pihaknya melakukan berbagai inovasi salah satunya mendorong dengan adanya pemanfaatan dari KIA.

Baca juga: Permudah Layanan Bagi Masyarakat, Disdukcapil Lebak Usulkan Pelayanan Perekaman e-KTP di Setiap Desa

Pihaknya juga mendorong kepada penyedia tempat usaha agar bisa bekerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Serang untuk pemanfaatan KIA ini.

Hani menjelaskan, tujuan pembuatan KIA merupakan hak anak yang harus diperoleh yaitu adanya pengakuan atas anak itu sendiri sebagai warga negara Indonesia.

Untuk anak yang memiliki KIA di mulai berusia 0-17 tahun kurang 1 hari.

“Jadi itu adalah identitas anak. Apabila anak sudah usia 17 tahun dia sudah memiliki KTP elektronik,” jelasnya.

Lebih lanjut Hani menjelaskan, manfaat KIA sebagai identitas anak yang kemudian juga diharapkan bisa untuk syarat pelayanan publik lainnya.

Beberapa diantaranya untuk ke Bank atau ke tempat-tempat sarana lainnya.

“Jadi anak-anak ini tidak perlu dengan orang tua nya, cukup dengan KIA nya itu sudah membuktikan bahwa anak itu punya identitas,” katanya.

Hani mengatakan, pembuatan KIA dapat dilakukan di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh kecamatan dan tidak di pungut biaya atau gratis.

“KIA sudah dapat dibuat di UPT Kecamatannya masing-masing dan gratis, jangan mau kalau harus bayar laporkan saja karena ini gratis," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved