Kejari Cilegon Hentikan Penanganan 4 Perkara Tindak Pidana Umum Lewat Restorative Justice

Empat perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon diselesaikan melalui restorative justice, Rabu (19/10/2022).

Penulis: Sopian Sauri | Editor: Abdul Rosid
Sopian Sauri/TribunBanten.com
Empat perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon diselesaikan melalui restorative justice, Rabu (19/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Empat perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon diselesaikan melalui restorative justice, Rabu (19/10/2022).

Keempat pelaku yang mendapati penanganan

Baca juga: TOK, Proses Restorative Justice Lesti dan Rizky Billar Rampung, Orangtua Baby L Berdamai

dari Kejari Cilegon atas nama Sodikin, Supandi, Nyu Hadianto dan Habibi Alias Abong.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cilegon, M Ikbal menyampaikan, dari keempat pelau tersebut terlibat dalam tiga perkara.

Pertama, atas nama Habibi yang melanggar pasal 372 atau penggelapan sepeda motor.
Sementara tiga berkas lainya atas nama Sodikin, Supandi, Nyu Hadianto, melanggar pasal 362 dan pasal 480 pencurian dan penadahan motor.

"Empat tersangka, tiga jenis perkara, jadi yang satu perkara penggelapan, yang satu pencurian dan dua laginya penadahan pasal 480," ujaranya, kepada awak media, di rumah Restorative Justice di Kelurahan Gerogol, Kota Cilegon, Rabu.

Ia mengatakan, untuk perkara yang penggelapan dilakukan Habibi, diawali dengan meminjam sepeda motor kepada korban dan akhirnya menguasai.

"Dikuasai dan ada rencana ingin dijual (sepeda motor) sudah sempat ditawarkan, karena keburu ketangkap Polisi jadi diamankan," ucapanya.

Sementara, pelaku Sodikin, melakukan pencurian Hp dan mejualnya melalui sosial media FB dengan melibatkan 2 orang lainnya selaku penadah.

Ia menuturkan, Sodikin, melakukan tidakan pencuruan tersebut dengan alasan kebutuhan medesak untuk biaya pernikahan.

"Karena tidak punya pekerjaan, ia mencuri untuk kebutuhan pernikahan, setalah dicek ke rumhnya memang benar, karena itu hati pimpinan kami tersentuh. Dibalik semua ini terjalinlah kesapakat perdamaian," ucapanya.

Kepala Kejari Cilegon, Ineke Indriaswati mengatakan, pertimbangan pihaknya melakukan restorative justice, lantaran empat pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu, ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun penjara pun menjadi alasan penerapatan restorative justice.

Selanjutnya, terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved