99 Anak Tewas Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Umumkan Daftar Jenis Obat Sirup Disetop: Berikut Daftarnya

Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup untuk sementara waktu.

Editor: Glery Lazuardi
KONTAN/Panji Indra
Ilustrasi obat. Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup untuk sementara waktu. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia. 

TRIBUNBANTEN.COM - Di tengah kasus Covid-19 yang belum mereda, Indonesia kini dikejutkan dengan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak. Hingga Selasa (18/10/2022), kasus gagal ginjal akut di Indonesia dilaporkan sudah mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi.

Yang mengkhawatirkan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen di mana angka kematian pasien yang dirawat khususnya di RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional itu mencapai 65%.

Adapun provinsi yang melaporkan kasus tersebut, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat , Jawa Timur 24, Sumatera Barat, Bali, dan beberapa provinsi lainnya.

Kendati demikian, Kemenkes belum bisa memastikan penyebab yang melatarbelakangi terjadinya kasus gagal ginjal akut ini.

Baca juga: 206 Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi di Indonesia, DPR Minta Pemerintah Gencarkan Edukasi Publik

Terkait hal tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup untuk sementara waktu.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi instruksi itu, dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Lantas obat sirup jenis apa saja yang disetop penjualannya oleh Kemenkes?

Baru-baru ini, media sosial viral oleh isu agar orang tua menghindari pemberian obat sirup parasetamol kepada anak-anaknya terkait dengan kasus gagal ginjal akut ini.

Hal itu menimbulkan pertanyaan apakah obat sirup yang dihentikan penjualannya oleh Kemenkes itu adalah obat sirup jenis parasetamol saja.

Menindaklanjuti isu tersebut, Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril memastikan bahwa jenis obat sirup yang disetop oleh Kemenkes bukan hanya obat sirup parasetamol saja.

Baca juga: Daftar 14 Rumah Sakit Rujukan yang Ditunjuk Kemenkes untuk Atasi Gagal Ginjal Akut pada Anak

"Memang ini lagi viral ya di media sosial. Jadi kami jawab setelah didiskusikan dengan seluruh pihak tadi bahwa sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair," jelas Syahril dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/10/2022).

"Saya ulangi, semua obat sirup atau cair bukan hanya parasetamol," tandasnya lagi.

Lanjut Syahril, diduga bukan kandungan obatnya saja yang berisiko, namun semua komponen-komponen obat sirup itu yang bisa menyebabkan intoksikasi seperti yang terjadi di Gambia, Afrika Barat.

"Jadi untuk sementara ini, Kementerian Kesehatan sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak atau kematian berikutnya dengan memberhentikan sementara penggunaan (obat sirup) ini," jelas Syahril.

Adapun pemberhentian sementara penjualan obat sirup ini akan dilakukan sampai penelitian dan penelusuran Kemenkes soal penyebab gagal ginjal akut selesai.

Baca juga: Kemenkes: 206 Anak Indonesia Alami Gagal Ginjal Akut, 99 di Antaranya Tewas

Adapun sebagai alternatif obat sirup, Syahril menuturkan bahwa masyarakat dapat menggunakan jenis obat lain, seperti tablet.

"Silakan untuk para dokter dan tenaga kesehatan bisa menggunakan obat penurun panas yang bersifat tablet, atau yang dimasukkan melalui anal, dan melalui injeksi," terangnya.

Tulisan ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul 206 Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Ini Jenis Obat Sirup yang Disetop Kemenkes

206 Cases of Children's Acute Kidney Failure, this is a type of syrup that was stopped by the Ministry of Health

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved