BPJS Kesehatan KC Tangerang

JKN-KIS Syarat Wajib Urus Surat Pertanahan, Chika Mudahkan Petugas ATR/BPN untuk Mengecek Peserta

keaktifan kepesertaan JKN menjadi syarat wajib dalam mengurus surat pertanahan di kantor ATR/BPN.

dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Tangerang
BPJS Kesehatan Cabang Tangerang menyosialisasikan program JKN-KIS dan Chika kepada pegawai ATR/BPN Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Aplikasi Chat Assistant JKN (Chika)  memudahkan untuk mengecek peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan.

Tidak hanya peserta, Chika juga mempermudah petugas ATR/BPN.

Per Maret 2022, keaktifan kepesertaan JKN menjadi syarat wajib dalam mengurus surat pertanahan di kantor ATR/BPN.

Baca juga: Dukung Program JKN, ATR/BPN Kota Tangerang Siap Berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan

Kabid Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tangerang Diah Wulandari mengatakan Chika merupakan pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting.

Nantinya, chatting direspons artificial intelligence (AI).

Peserta bisa mengakses tujuh pilihan fitur di Chika.

"Contoh cek status kepesertaan, cek status tagihan, dan layanan Pandawa," ujarnya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Senin (17/10/2022). 

Hal itu dikatakan Diah saat menyosialisasikan program JKN-KIS dan Chika kepada pegawai ATR/BPN Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik saat implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berbagai layanan dari BPJS Kesehatan diharapkan mampu memudahkan petugas ATR/BPN melakukan pengecekan kepesertaan JKN-KIS pada saat pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Baca juga: Tak Perlu Antre Lama, Azhari Buka dan Coba Fitur Baru Aplikasi Mobile JKN Langsung Dilayani

“Kami rasa ini sangat membantu peserta maupun petugas ATR/BPN,” ucapnya.

Selain Chika, BPJS Kesehatan Cabang Tangerang juga akan menempatkan petugas khusus sebagai perwakilan yang dapat dihubungi secara khusus petugas ATR/BPN, sehingga lebih cepat berkoordinasi.

Penambahan syarat menunjukkan status kepesertaan JKN-KIS aktif diharapkan tidak akan menjadi masalah ke depannya.

Dua layanan BPJS Kesehatan di Kantor ATR/BPN dapat memperlancar implementasi Inpres 1 tahun 2022 sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing-masing instansi.

Kasubbag Tata Usaha ATR/BPN, Sandra Maria Hutabarat, mengingatkan agar petugas front liner di Kantor ATR/BPN Kota Tangerang agar bisa berkomunikasi baik dengan pemohon atau masyarakat untuk menghindari keributan.

Baca juga: Biaya Pengobatan Jan Nie Bisa Mencapai Ratusan Juta Rupiah, Pakai Kartu JKN Tanpa Bayar Sepeser pun

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved