BPJS Kesehatan KC Tangerang

JKN-KIS Syarat Wajib Urus Surat Pertanahan, Chika Mudahkan Petugas ATR/BPN untuk Mengecek Peserta

keaktifan kepesertaan JKN menjadi syarat wajib dalam mengurus surat pertanahan di kantor ATR/BPN.

dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Tangerang
BPJS Kesehatan Cabang Tangerang menyosialisasikan program JKN-KIS dan Chika kepada pegawai ATR/BPN Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. 

Diharapkan frontliner dan petugas perwakilan BPJS Kesehatan dapat terus membina hubungan baik dan intens demi pelayanan kepada masyarakat.

“Jika pengaju tidak terdaftar, diarahkankan untuk mengurus kepesertaan JKN-KIS. Apabila masih ada kendala, segera dikomunikasikan dengan petugas BPJS Kesehatan,” katanya.

Chika bisa diakses melalui Whatsapp, petugas frontliner Kantor ATR/BPN dapat mengirim pesan ke nomor 08118750400.

Adapun peserta yang ingin terhubung secara langsung dengan petugas BPJS Kesehatan dapat berkonsultasi di Loket Online yang berada di sebelah kiri Loket Pelayanan 9 Kantor ATR/BPN.

Setelah sosialisasi ini, diharapkan dapat memudahkan Petugas Kantor ATR/BPN Kota Tangerang untuk melakukan pengecekan kepesertaan kepada pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved