BPJS Kesehatan KC Tangerang
JKN-KIS Syarat Wajib Urus Surat Pertanahan, Chika Mudahkan Petugas ATR/BPN untuk Mengecek Peserta
keaktifan kepesertaan JKN menjadi syarat wajib dalam mengurus surat pertanahan di kantor ATR/BPN.
Diharapkan frontliner dan petugas perwakilan BPJS Kesehatan dapat terus membina hubungan baik dan intens demi pelayanan kepada masyarakat.
“Jika pengaju tidak terdaftar, diarahkankan untuk mengurus kepesertaan JKN-KIS. Apabila masih ada kendala, segera dikomunikasikan dengan petugas BPJS Kesehatan,” katanya.
Chika bisa diakses melalui Whatsapp, petugas frontliner Kantor ATR/BPN dapat mengirim pesan ke nomor 08118750400.
Adapun peserta yang ingin terhubung secara langsung dengan petugas BPJS Kesehatan dapat berkonsultasi di Loket Online yang berada di sebelah kiri Loket Pelayanan 9 Kantor ATR/BPN.
Setelah sosialisasi ini, diharapkan dapat memudahkan Petugas Kantor ATR/BPN Kota Tangerang untuk melakukan pengecekan kepesertaan kepada pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah.