Nikita Mirzani Ditahan
Nikita Mirzani Resmi Mendekam di Penjara Rutan Kelas IIB Serang, Ini Kasus yang Menjeratnya
Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Sebelumnya, Nikita Mirzani terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim Polresta Serang Kota di hari yang sama.
Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa "Nyai" itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.
Baca juga: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Sempat Teriak Menolak untuk Ditahan
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Diketahui dalam proses penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani sempat berjalan lama.

Lantaran Nikita sempat teriak-teriak dan menolak untuk dilakukan penahanan.
"Iya tadi sempat menolak cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga," ungkapnya.
Namun diakuinya, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan.
Sehingga proses tahap dua atau penyerahan barang bukti, dari Satreskrim Polres Serang Kota ke Kejaksaan bisa terlaksana.
