Nikita Mirzani Ditahan

Nikita Mirzani Resmi Mendekam di Penjara Rutan Kelas IIB Serang, Ini Kasus yang Menjeratnya

Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin/Mildaniati
KIRI: Nikita Mirzani saat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Serang. KANAN: Nikita Mirzani saat keluar dari ruang Reskrim Polresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022). Sang artis Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. 

Freddy mengungkapkan, alasan dilakukan penahan terhadap Nikita Mirzani, lantaran selama ini meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

"Sehingga ketika sudah beralih ke kejaksaan, maka dilakukan penahanan," ungkapnya

Selanjutnya, setelah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Pihak Kejaksaan akan mempersiapkan berkas dakwaan, untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022). (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Baca juga: Bakal Ditahan? Nikita Mirzani Teriak-teriak di Dalam Ruangan Kejaksaan Negeri Serang: Kalian JAHAT!

"Setelah tahap dua selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.

Diwartakan TribunBanten.com sebelumnya, Nikita Mirzani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE, dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved