Tak Dapat Perlakukan Khusus, Nikita Mirzani Tidur dengan 8 Tahanan Wanita Lain di Sel Rutan Serang

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Banten, Juno, mengungkap kondisi Nikia Mirzani yang telah mendekam di Rutan Kelas IIB Serang.

Penulis: mildaniati | Editor: Amanda Putri Kirana
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Banten, Juno, mengungkap kondisi Nikia Mirzani yang telah mendekam di Rutan Kelas IIB Serang. 

"Jam besuk belum diberlakukan, kita ada pengenalan masa lingkungan sekitar 2 minggu, nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," paparnya.

Nikita Mirzani usai keluar dari kantor researse kriminal polresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani usai keluar dari kantor researse kriminal polresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022). (TribunBanten.com/Mildaniati)

Baca juga: Diterpa Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga dan Masjid di Lebak

Untuk perkembangan berikutnya selama di dalam rutan, akan dilaporkan secara tertulis oleh petugas.

"Perkembangan berikutnya akan dilaporkan secara tertulis pada waktu dan lain sebagainya, untuk kegiatan pembinaan kerohanian ada bantuan hukum juga ada, terutama hak-hak dia, hak ibadah dan lainnya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.

Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved