Nikita Mirzani Ditahan
Dua Hari Nikita Mirzani Ditahan, Pengunjung Rutan Serang Meningkat 70 Persen
Selama dua hari Nikita Mirzani dipenjara, pengunjung Rutan Serang mengalami lonjakan sebanayak 70 persen.
Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Rosid
Sebelumnya para pengunjung mendaftar waktu kunjungan dibagian layanan publik dengan menunjukan KTP, menyebutkan nama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan lainnya. Setiap pengunjung diberikan waktu 15 menit untuk bertemu WBP.
Pengunjung bernama Encin asal Pandeglang mendatangi rutan. Dalam kunjungannya, dia mengunjungi suaminya yang setelah 6 bulan tidak bertemu.
"Ketemu suami udah 6 bulan engga ketemu," ujarnya saat ditemui di Rutan kelas IIB Serang, Kamis (27/10/2022).
Saat bertemu suaminya, dia mengaku tidak bertemu dengan artis Nikita Mirzani.
Baca juga: Peringatan Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani dan WBP Tak Terlibat Perayaan di Rutan Kelas IIB Serang
"Engga ketemu, soalnya beda," terangnya.
Encin juga mengaku tidak terlihat Nikita melintas diarea sekitar lokasi rutan.
"Beda blok soalnya, kalo Nikita kan di blok perempuan," terangnya.
Saat ditanya apakah dia ingin bertemu dengan Nikita, Encin menjawab tidak terpikirkan.
"Engga kepikiran soalnya jam besuknya diwaktu," jelasnya.
Pengunjung lainnya bernama Asiah menyampaikan waktu jam besuk dijadwalkan setiap hari Kamis. Dia mengunjungi rutan ingin bertemu dengan keponakannnya.
"Saya mau ketemu keponakan," terangnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang, Pengacara: Alasan Kemanusiaan
Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.