Nikita Mirzani Ditahan
Nikita Mirzani Terus Dipantau, Kerutan Kelas II B Serang: Tidak Dibebaskan Keliaran di dalam Rutan
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Doddy Naksabani menyampaikan, gerak-gerik Nikita Mirzani selama di penjara terus dipantau oleh petugas.
Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Nikita Mirzani diawasi ketat oleh petugas Rutan Kelas II B Serang.
Kepala Rutan Kelas II B Serang Doddy Naksabani menyampaikan, gerak-gerik Nikita Mirzani selama di penjara terus dipantau oleh petugas.
Nikita Mirzani tidak dibiarkan berkeliaran terlalu jauh dari blok kamar perempuan.
Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Kejari Serang: Tim Kuasa Hukum Jadi Jaminan
"Niki masih tetap diawasi oleh petugas Rutan, tidak dibiarkan berkeliaran begitu saja," kata Doddy saat ditemui di rutan kelas IIB Serang, Kamis (27/10/2022).
Saat ini, Niki berada di kamar blok perempuan bersama 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.
"Nikita di kamar sama seperti yang lain, dia di kamar yang jumlahnya 8 orang dan ditambah Niki jadi ada peningkatan," jelasnya.
Doddy mengatakan, Nikita Mirzani sudah berbaur bersama dengan para WBP perempuan di rutan.
"Niki sudah berbaur dengan WBP perempuan lain," kata Doddy.
Selama dua hari ditahan di Rutan, artis yang kerap disapa "Nyai" itu tidak memiliki permintaan yang menonjol, dan tidak mengeluh.
Selama di rutan, Nikita Mirzani diberikan pembinaan kepribadian kemandirian.
"Tidak ada permintaan yang menonjol, tidak mengeluh tetap di kamar dan diberikan pembinaan kepribadian kemandirian saja," terangnya.
Doddy melanjutkan, nafsu makan Nikita Mirzani sudah kembali dan mau makan.
"Di Rutan Alhamdulillah dia (Nikita Mirzani) sudah mau makan dan tidak pilih-pilih," jelasnya.
Diwartakan TribunBanten.com sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 mendatang.
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Baca juga: Dua Hari Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Ikuti Pengajian
Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.
Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.