Nikita Mirzani Ditahan

Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Kejari Serang: Tim Kuasa Hukum Jadi Jaminan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membenarkan kuasa hukum Nikita Mirzani melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar membenarkan kuasa hukum Nikita Mirzani melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membenarkan kuasa hukum Nikita Mirzani melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan.

Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar membenarkan permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan pengacara dari Nikita Mirzani.

"Jadi kami telah menerima surat dari kuasa hukumnya saudara tersangka NM tentang permintaan penangguhan penahanan," ujarnya kepada awak media saat di kantornya, Kamis (27/10/2022).

Surat permohonan itu dilayangkan oleh pihak Nikita Mirzani pertanggal 26 Oktober 2022.

Baca juga: Dua Hari Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Ikuti Pengajian

Dengan nomor surat : 095/LO-FB/X/2022/ Tanggal 26 Oktober 2022.

Permohonan itu diajukan oleh pihak kuasa hukum sesuai SOP dengan masukan ke PTSP.

"Yang pada intinya memintakan bapak Kepala Kejaksaan Negeri Serang untuk dapat mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka NM," terangnya.

Atas permohonan tersebut, selanjutnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang akan memberikan pendapat atas permohonan itu.

Disampaikan Rezkinil, pihak JPU akan bersikap atau menentukan sikapnya setelah mencermati isi permohonan tersebut.

Apakah permohonan penangguhan itu akan diberikan atau tidak.

"Kita sama-sama menunggu aja, segera mungkin, tidak lama juga," katanya.

"Kita nunggu dulu bagaimana pendapat dari JPU. Dasar itulan nanti kita baru menyatakan terhadap permohonan itu," sambungnya.

Sementara seseorang yang menjadi jaminan atas penangguhan terhadap tersangka Nikita Mirzani adalah kuasa hukumnya.

"Yang menyampaikan permohonan kuasa hukumnya dan yang dijadikan jaminan itu kuasa hukum dari tersangka NM sendiri," ungkapnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved