Polemik Makam Ki Buyut Jenggot di Tangerang, Warga Gelar Aksi Teatrikal Pocong dan Bendera Kuning

Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek menetapkan Makam Ki Buyut Jenggot di Tangerang bukan sebagai cagar budaya.

Editor: Glery Lazuardi
warta kota/gilbert sem sandro
Warga melakukan aksi kubur diri di depan kantor Pemkot Tangerang sebagai bentuk penolakan makam Ki Buyut Jenggot, beberapa waktu lalu. Mereka akan kembali datang dengan aksi lebih besar, Senin (31/10/2022). 

Plt. Kepala Dinas Kebudayaaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Mugiya Wardhani memaparkan alasan yang menjadi dasar tidak bisa ditetapkannya nakam Mbah Buyut Jenggot menjadi cagar budaya.

"Ada beberapa alasan antara lain tidak dapat dibuktikan dengan valid untuk dinyatakan memenuhi kriteria Cagar Budaya dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," paparnya.

"Yaitu berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa," jelas Mugiya Wardhani

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ribuan Warga akan Geruduk Pemkot Tangerang, Kecewa tak Berpihak pada Kisruh Makam Ki Buyut Jenggot

 

Thousands of Residents Will Geruduk Tangerang City Government, Disappointed Not Siding with Chaos of Ki Buyut Jenggot's Tomb

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved