Polemik Makam Ki Buyut Jenggot di Tangerang, Warga Gelar Aksi Teatrikal Pocong dan Bendera Kuning
Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek menetapkan Makam Ki Buyut Jenggot di Tangerang bukan sebagai cagar budaya.
Plt. Kepala Dinas Kebudayaaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Mugiya Wardhani memaparkan alasan yang menjadi dasar tidak bisa ditetapkannya nakam Mbah Buyut Jenggot menjadi cagar budaya.
"Ada beberapa alasan antara lain tidak dapat dibuktikan dengan valid untuk dinyatakan memenuhi kriteria Cagar Budaya dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya," paparnya.
"Yaitu berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa," jelas Mugiya Wardhani
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ribuan Warga akan Geruduk Pemkot Tangerang, Kecewa tak Berpihak pada Kisruh Makam Ki Buyut Jenggot

Thousands of Residents Will Geruduk Tangerang City Government, Disappointed Not Siding with Chaos of Ki Buyut Jenggot's Tomb