Daftar Upah Minimum Provinsi di Indonesia Tahun 2022: Jakarta Tertinggi, Banten Posisi Berapa?

UMP adalah upah minimum provinsi yang berlaku di seluruh wilayah yang berada di satu provinsi, termasuk kabupaten/kota.

Editor: Ahmad Haris
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi Gaji - UMP adalah upah minimum provinsi yang berlaku di seluruh wilayah yang berada di satu provinsi, termasuk kabupaten/kota. Berikut daftar UMP di Indonesia Tahun 2022 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak baik-baik daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia 2022.

UMP adalah upah minimum provinsi yang berlaku di seluruh wilayah yang berada di satu provinsi, termasuk kabupaten/kota.

Jika dilihat dari daftar UMP se-Indonesia tahun 2022, terdapat beberapa provinsi dengan upah tertinggi.

Baca juga: 5 Provinsi Tetapkan UMP tak Sesuai Formula PP No 36 Tahun 2021, Menaker Surati Gubernurnya

Mengutip dari unggahan akun Instagram @kemnaker, selain DKI Jakarta ada beberapa provinsi lain dengan UMP tertinggi se-regional (pulau) maupun se-Indonesia.

UMP DKI Jakarta adalah Rp 4.641.854 yang tertinggi se-Indonesia pada tahun 2022 ini.

Daftar Upah Minimum Provinsi di Indonesia Tahun 2022:

Pulau Sumatera

1. Aceh: Rp 3.166.460,00

2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94

3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00

4. Riau: Rp 2.938.564, 01

5. Jambi: Rp 2.698.940,87

6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00

7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31

8. Lampung: Rp 2.440.486,18

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved