Daftar Upah Minimum Provinsi di Indonesia Tahun 2022: Jakarta Tertinggi, Banten Posisi Berapa?
UMP adalah upah minimum provinsi yang berlaku di seluruh wilayah yang berada di satu provinsi, termasuk kabupaten/kota.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak baik-baik daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia 2022.
UMP adalah upah minimum provinsi yang berlaku di seluruh wilayah yang berada di satu provinsi, termasuk kabupaten/kota.
Jika dilihat dari daftar UMP se-Indonesia tahun 2022, terdapat beberapa provinsi dengan upah tertinggi.
Baca juga: 5 Provinsi Tetapkan UMP tak Sesuai Formula PP No 36 Tahun 2021, Menaker Surati Gubernurnya
Mengutip dari unggahan akun Instagram @kemnaker, selain DKI Jakarta ada beberapa provinsi lain dengan UMP tertinggi se-regional (pulau) maupun se-Indonesia.
UMP DKI Jakarta adalah Rp 4.641.854 yang tertinggi se-Indonesia pada tahun 2022 ini.
Daftar Upah Minimum Provinsi di Indonesia Tahun 2022:
Pulau Sumatera
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
4. Riau: Rp 2.938.564, 01
5. Jambi: Rp 2.698.940,87
6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00
7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31
8. Lampung: Rp 2.440.486,18