Selain di Kantor, Terdakwa Nyabu di Ruang Khusus Rumah Milik Hakim PN Rangkasbitung Danu Arman
Fakta terbaru kasus narkoba yang menjerat oknum hakim di PN Rangkasbitung akhirnya terungkap di persidangan.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Fakta terbaru kasus narkoba yang menjerat oknum hakim di PN Rangkasbitung akhirnya terungkap di persidangan.
Selain di kantor, rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman, ternyata jadi tempat untuk mengkonsumsi narkoba.
Hal itu diungkap oleh terdakwa Yudi Rozadinata, salah satu oknum Hakim PN Rangkasbitung, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Kasus Narkoba Hakim PN Rangkasbitung, Terdakwa Nangis di Ruang Sidang: Saya Sangat Menyesal
Dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat dua oknum hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung itu.
Terdakwa Yudi Rozadinata memberikan kesaksian kepada majelis hakim, bahwa sebelum dirinya ditangkap oleh BNN Provinsi Banten.
Dirinya sering mengkonsumsi narkoba bersama Raja Adonia Sumanggam, pegawai PN Rangkasbitung, serta Hakim PN Rangkasbitung Danu Arman dan Haris asisten pribadi Danu di rumah Danu Arman.
"Saya sering menggunakan di tempat sodara Danu, di kamar khususnya di rumah bagian belakangnya dan di kantor," ujarnya di hadapan majelis hakim melalui layar yang terhubung secara virtual di Rutan Serang.
Kemudian barang haram yang dipesan, yang kemudian diamankan oleh BNN Provinsi Banten pada saat penangkapan.
Diakuinya bahwa barang itu merupakan pesanan Yudi, bersama rekan-rekannya.
"Itu narkotika milik kami bersama, saya Raja dan Danu. Untuk digunakan secara bersama-sama," ungkapnya.
Diakui Yudi, dirinya telah mengkonsumsi narkoba bersama rekan-rekannya lebih dari empat bulan.
Untuk mendapatkan barang haram itu, mereka membeli dengan cara patungan dan digunakan bersama-sama.
"Lebih dari 4 bulan, sebelumnya nggak. Seinget saya 2021 menggunakan bersama-sama dari awal," ungkapnya.
Diakuinya selama satu minggu, mereka bisa mengkonsumsi narkoba sampai empat kali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/persidangan-hakim-pn-rangkasbitung-di-pengadilan-negeri-serang-rabu-2112022.jpg)