Nikita Mirzani Ditahan
Surat Dakwaan Tersangka Nikita Mirzani Rampung, JPU Segera Limpahkan ke Pengadilan
Surat dakwaan tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani telah rampung.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Surat dakwaan tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani telah rampung.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Serang Edward.
Edward menyampaikan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Serang saat ini sedang menunggu waktu, untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Serang.
Baca juga: Penahanan Nikita Mirzani Dikawal 40 Jaksa, Fitri Salhuteru Heran: Lebih dari Kasusnya Ferdy Sambo!
"Sudah selesai (surat dakwaannya,-red) tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," ujar Edward kepada TribunBanten.com, Kamis (3/11/2022).
Disampaikan Edward, sebelum JPU melimpahkan berkas dakwaan itu ke pengadilan.
Pihaknya akan melakukan ekspos terlebih dahulu di hadapan pimpinannya, terkait surat dakwaan tersebut.
Apakah surat dakwaannya sudah sempurna, atau perlu ada perbaikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Bila ada kekurangan, lanjut Edward, maka JPU akan menyempurnakan surat dakwaan artis yang kerap disapa Nyai itu.
"Kalau masih ada kekurangan maka akan diperbaiki. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan (pengadilan,-red)," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sudah menyiapkan lima JPU untuk menangani perkara Nikita Mirzani.
"Untuk JPU telah kita siapkan, ada lima orang JPU dari Kejari Serang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan," ujar Freddy kepada awak media saat di Kejari Serang, Senin (31/10/2022).
Diakuinya saat ini, para JPU sedang dalam proses menyusunan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Selain itu, Freddy juga membenarkan bahwa pihaknya telah menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita.
Menurutnya, selain alasan karena subyektif dan obyektif berdasarkan pasal 21 KUHP.
Pihaknya juga mempertimbangkan berdasarkan hasil pendalaman proses perkara yang menjeran Nikita Mirzani.