Kesaksian Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Brigadir J Bikin Hakim Tercengang: 'Buset'
Kesaksian sopir ambulans pembawa jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ahmad Syahrul Ramadhan membuat hakim tercengang.
TRIBUNBANTEN.COM - Kesaksian sopir ambulans pembawa jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ahmad Syahrul Ramadhan membuat hakim tercengang.
Diketahui, jenazah Brigadir J dibawa ke RS Polri setelah tewas tertembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kesaksiannya, Ahmad Syahrul Ramadhan menceritakan, saat dirinya membawa jenazah Brigadir J ke Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta Timur.
Dirinya merasa bingung lantaran jenazah Brigadir J tak dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD).
Baca juga: Arwah Brigadir J Datang ke Alam Mimpi, Jadi Alasan Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo
"Saya bertanya sama yang temani saya 'Pak izin kok ke IGD dulu? Biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, ke forensik'," kata Ahmad saat bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
"Dia bilang 'wah saya enggak tahu Mas saya ikutin perintah aja, saya enggak ngerti'," sambung Ahmad.
Setibanya di IGD, Ahmad ditanya petugas RS Polri perihal berapa jumlah korbannya.
Mendengar pertanyaan tersebut, Ahmad pun bingung.
"Lalu saya ke IGD. Sampai IGD sudah ramai, saya buka pintu, datang dah tuh petugas RS Polri 'korbannya berap orang?'. Waduh saya bingung, hanya satu," ujarnya.
Singkat cerita, Ahmad langsung menuju kamar jenazah bertemu dan diminta seorang anggota Provos untuk menurunkan jenazah.
"Saya langsung turunkan, berjalan ke kamar jenazah lalu saya pindahkan ke troli kamar jenazah," ucapnya.
Akhirnya, Ahmad menaruh jenazah Brigadir J ke troli dan memarkirkan mobil.
Saat itu, ia sempat meminta izin untuk pulang.
Namun, ia tak diizinkan oleh seorang anggota di RS Polri.
"Terus saya bilang saya izin pamit. Sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut katanya sebentar dulu ya Mas tunggu dulu. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh," ungkapnya.
Baca juga: Bharada E Bongkar Kisah Rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Satu Tahun Pisah Ranjang
Mendengar pengakuan Ahmad, majelis hakim lalu menanyakan kepastiannya soal menunggu hingga subuh.
"Hah mau subuh saudara nungguin? Buset," kata hakim.
Namun, Ahmad menuturkan dirinya diizinkan pulang setelah subuh.
Diketahui dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Bharada E Berlutut Memohon Maaf di Hadapan Ibu Brigadir J di Ruang Sidang, Wajahnya Tahan Tangis
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Ambulans Mengaku Tak Diizinkan Pulang Usai Antar Jasad Brigadir J ke RS Polri
