Pengakuan Pria di Matraman Usai Pukul Kucing Pakai Paving Block, Ternyata Gegara Hal Ini
DS (47), seorang pria, membunuh seekor kucing di Matraman. DS membunuh kucing dengan cara memukul menggunakan pavling block.
TRIBUNBANTEN.COM - DS (47), seorang pria, membunuh seekor kucing di Matraman.
DS membunuh kucing dengan cara memukul menggunakan pavling block.
Hingga akhirnya, kucing peliharaan milik warga tewas di lokasi kejadian.
Informasi itu disampaikan oleh Kapolsek Matraman Kompol Tribuana Roseno.
Baca juga: Posting Meme Kucing hingga Foto Lawas Gibran Rakabuming, Instagram Kaesang Pangarep Diduga Kena Hack
Menurut dia, pelaku membunuh kucing itu karena merasa kesal banyak kotoran dan sampah bekas makanan kucing di rumahnya.
"Hasil interogasi, dia (pelaku) sebenarnya kesal karena di depan rumahnya itu sering ada kotoran, terus muntahan, ada juga sisa-sisa makanan kucing," ujar Seno ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2022).
Adapun kejadian ini bermula dari unggahan di media sosial Instagram.
Baca juga: Puluhan Kucing Dibunuh di Tasikmalaya, Makam Dibongkar untuk Kepentingan Forensik
Dalam unggahan akun @beritamatraman, terlihat sebuah video seekor kucing berwarna putih-oranye tergeletak tak bernyawa di depan sebuah rumah.
Selain banyak darah, ada satu buah paving block yang diduga digunakan oleh DS untuk menghantam tubuh kucing tersebut.
"Seekor kucing mati mengenaskan diduga dilempar batu oleh seseorang di Jalan Kayumanis 3, Kelurahan Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur," demikian keterangan unggahan akun tersebut.
Masih dalam keterangan unggahannya, akun tersebut turut menandai akun Instagram Polsek Matraman.
Polisi yang mendapat laporan tersebut, kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku menyerahkan diri Seno menjelaskan, usai pihaknya mengecek kejadian dan menerima laporan sang pemilik kucing, pelaku justru datang ke Polsek Matraman.
Baca juga: Mahasiswa di Bengkulu Sembelih lalu Makan Kucing Hamil, Videonya Diunggah ke Media Sosial
"Terlapor sudah datang ke Polsek tadi pagi, inisiatif sendiri," sebut Seno.
Meski DS menyerahkan diri, namun pihak Polsek Matraman tak mau berbuat lunak.
Seno menyatakan, pihaknya akan tetap memproses laporan pemilik kucing.
Untuk sementara, pelaku masih dikenai sanksi wajib lapor.
Sanksi itu diberikan hingga perkara penganiayaan kucing itu selesai.
Baca juga: Nasib Jenderal Bintang Satu Tembaki Kucing di Sesko TNI, Dicopot dari Jabatan dan Jadi Staf Panglima
"(Sanksi) wajib lapor, satu minggu dua kali sampai perkara selesai. Intinya orangnya (terlapor) sudah datang ke Polsek, mengakui perbuatannya, tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Bisa jadi tersangka Seno menyebut, proses pemeriksaan DS yang terus berjalan, tak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka.
Terlebih, DS telah mengakui perbuatannya bahwa dia mengepruk kucing.
"Nanti, (penetapan tersangka) kalau alat buktinya cukup. Nanti ada hasil visumnya, nanti ada keterangan saksi-saksi. Setelah kami bisa jelaskan, ditetapkan tersangka," tegasnya.
Baca juga: Kronologi Pemukulan Murid SDN Kranggot, Berawal dari Bermain Bola dan Kucing-kucingan
Apabila ditetapkan sebagai tersangka, pelaku akan dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
Seno menjelaskan, penetapan tersangka tidak akan dilakukan sembarangan.
Polisi hingga kini terus memeriksa keterangan apa yang disampaikan oleh terlapor.
"Iya (ada prosedurnya). Masih akan didalami, sementara ini masih pemeriksaan terlapor," kata Seno.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Panjang Pembunuhan Kucing di Matraman, Pelaku Kesal Rumahnya Kotoran, Kini Dilaporkan ke Polisi"

The Long Aftermath of Cat Killing in Matraman, Perpetrators are Upset with Dirt, Now Reported to Police