Syarat Pendaftaran dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Yuk Kunjungi SIAKBA KPU

Simak syarat pendaftaran dan cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui situs SIAKBA KPU atau siakba.kpu.go.id.

Editor: Abdul Rosid
Ilustarsi/Net
Syarat pendaftaran dan cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui situs SIAKBA KPU atau siakba.kpu.go.id. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak syarat pendaftaran dan cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui situs SIAKBA KPU atau siakba.kpu.go.id.

Pembukaan rekrutmen pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan segara diumumkan oleh KPU.

Bagi masyarakat yang ingin daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 diwajibkan memenuhi syarat pendafatarannya.

Syarat pendaftaran sekaligus cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dijelaskan dalam artikel ini.

Baca juga: Mau Daftar PPK Pemilu 2024? Pahami dan Kuasai 18 Kemampuan Dasar Agar Lolos Seleski

Persyaratan calon anggota PPK dan PPS di pemilu 2004 dan cara mendaftar dengan SIAKBA adapun regulasi mengenai persyaratan calon anggota PPK TPS ini sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan juga PKPU tentang pembentukan dan tata kerja PPK PPS dan KPPS.

Namu untuk Pemilu tahun 2024 PKPU terkait hal ini belum Terbit dan kita coba mengacu ke PKPU di perekrutan badan ad hoc Pemilu 2019 yang kurang lebih nanti akan sama kalaupun ada perbedaan tidak terlalu signifikan.

Syarat Menjadi Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 yang dikutip dari awasipemilu.com

1. Syarat yang pertama adalah warga negara Indonesia.

2. Kemudia berusia paling rendah 17 tahun, hanya ada yang berbeda untuk Pemilu 2024 nanti kemungkinan ada batasan usia antara 50 atau 55 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD tahun 45 NKRI Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Syarat pendaftaran dan cara daftar  PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui situs SIAKBA KPU atau siakba.kpu.go.id.
Syarat pendaftaran dan cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui situs SIAKBA KPU atau siakba.kpu.go.id. (Ilustarsi/Net)


4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK PPS dan KPPS.

7.Bebas penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved