Nikita Mirzani Ditahan

Nikita Mirzani Disidang Pekan Depan, Kasus Pencemaran Nama Baik dan Konflik dengan Dito Mahendra

Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan dari Dito Mahendra.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Artis Nikita Mirzani. Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan dari Dito Mahendra. 

TRIBUNBANTEN.COM - Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan dari Dito Mahendra.

Rencananya, sidang artis Nikita Mirzani akan digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).

Uli Permana selaku Humas Pengadilan Negeri Serang menyebut bahwa sidang pertama terhadap Nikita Mirzani akan dipimpin oleh hakim ketua Dedy Adi Saputra.

"Sidang pertama akan digelar Senin tanggal 14 November 2022 dengan hakim ketuanya Dedy Adi Saputra," kata Uli, Senin (7/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Alasan Dito Mahendra Penjarakan Nikita Mirzani Versi Fitri Salhuteru: Sepatu Rp17 Juta Gagal Terjual

Sementara itu, sidang perdana Nikita Mirzani akan digelar secara terbuka, sehingga dapat disaksikan oleh siapapun.

Meski demikian, sidang tersebut masih dilakukan secara daring dengan mematuhi protokol Covid-19.

"Sementara infonya persidangan tetap online. Nanti pada saatnya kalau ada kendala kita akan sesuaikan," ujar Uli.

Selangkah menuju persidangan, lantas apakah sebenarnya yang terjadi pada Nikita Mirzani?

Selama beberapa bulan belakangan, Nikita Mirzani memang ramai dibicarakan publik lantaran kasusnya dengan Dito Mahendra.

Bahkan, Nikita Mirzani juga sempat dijemput paksa saat dirinya berada di sebuah pusat perbelanjaan.

Laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani dipicu oleh sebuah unggahan di instagram story.

Pada unggahan tersebut, wanita yang akrab disapa nyai itu menyebut nama Dito Mahendra.

"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," bunyi Insta Story Niki pada Mei 2022.

Kejaksaan Negeri Serang, Banten sempat mengungkap dua alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Baca juga: Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Selama 30 Hari, PN Serang: Bisa Sampai 60 Hari Kalau Kurang

Seperti dilansir dari bangkapos.com, alasan objektif penahanan Nikita adalah karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Adapun alasan subjektifnya adalah agar Nikita tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti, Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Momen penjemputan Nikita Mirzani untuk dibawa ke Rutan Serang sempat menuai perhatian publik.

Pasalnya, ibunda Loly ini sempat menolak dan histeris.

Baca juga: Nikita Mirzani Disidang di PN Serang pada 14 November, Masa Tahanan Diperpanjang

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Tulisan ini sudah tayang di grid.id berjudul Bakal Disidang Pekan Depan, Begini Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra

Will be tried next week, this is how the case of Nikita Mirzani and Dito Mahendra sits

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved