Nikita Mirzani Disidang
Nikita Mirzani Bakal Hadir di PN Serang untuk Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Kondisi Bugar & Sehat
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut kliennya siap mengikuti sidang hari ini, Senin (14/11/2022).
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut kliennya siap mengikuti sidang hari ini, Senin (14/11/2022).
Diketahui, wanita yang kerap disapa nyai itu akan menjalani persidangan atas kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya.
Disebutkan Fahmi Bachmid bahwa Nikita Mirzani juga kini dalam kondisi sehat meski beberapa waktu lalu sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Serang.
Baca juga: PN Serang Sebut Sidang Perdana Nikita Mirzani yang Digelar 14 November 2022 Besok Dibuka untuk Umum
"Alhamdulillah (kondisi Nikita,-red) sehat, dan siap siapa saja (untuk menjalani persidangan,-red), ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Minggu (13/11/2022).
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani akan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam gelaran sidang kasus pencemaran nama baik pada Senin (14/11/2022).
Namun Nikita, dalam sidang nanti menginginkan persidangan dilakukan secara offline.
"Kita mintanya secara offline, sesuai KUHAP sidang itu harus dihadapkan di hadapan majelis Hakim," kata Fahmi Bachmid.
Baca juga: Sidang Perdana Nikita Mirzani di PN Serang 14 November, Begini Kondisi Kesehatan Terkini Nikmir
Adapun sebelumnya Uli Purnama, selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang mengaku bahwa pada persidangan pertama ini, pihaknya belum mendapatkan permohonan apakah persidangan dilakukan secara online atau offline
Baik itu permohonan dari pihak tersangka Nikita Mirzani maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
"Belum ada (permohonan,-red) mungkin baru pada hari sidang pertama tanggal 14 November 2022 diajukan," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).
Uli menuturkan sidang perkara ini, akan digelar secara terbuka untuk umum.

Baca juga: H-1 Jelang Sidang Perdana Nikita Mirzani, Tak Ada Persiapan Khusus di Rutan Kelas IIB Serang
Namun apakah sidang perkaranya akan dilakukan secara online atau offline, itu akan diputuskan setelah sidang pertama digelar.
"Mungkin akan dibatasi sesuai kapasitas ruang sidangnya, nanti dilihat juga jumlah pengunjungnya," terangnya.
Hal ini dikarenakan pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Akan tetapi, semua itu diputuskan setelah melihat situasi pada saat sidang pertama digelar.