Dulu Pamer Harta, Kini Nasib Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Terancam Dibui 5 Tahun

Kasus investasi bodong binary option Binomo yang dilakukan Indra Kenz turut menyeret sang pacar Vanessa Khong.

Editor: Abdul Rosid
Instagram/@vanessakhong
Mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong terancam hukuman 5 tahun pencara dalam kasus investasi bodong binary option Binomo. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada Indra Kenz dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.

Kasus investasi bodong binary option Binomo yang dilakukan Indra Kenz turut menyeret sang pacar Vanessa Khong.

Vanessa Khong terseret dalam pusaran kasus investasi bodong binary option Binomo.

Melansir Kompas.com, Vanessa Khong telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 April 2022 lalu.

Baca juga: Hakim PN Tangerang Vonis Indra Kenz Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

Vanessa dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Vanessa Khong terancam hukuman penjara selama lima tahun.

“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, 12 April 2022 lalu.

Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga disangkakan pasal yang ancaman hukumannya sama dengan Vanessa.

Ketiganya langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pada Agustus 2022 lalu, Bareskrim Polri sudah menyerahkan ayah Vanessa Khong ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Untuk diketahui, Indra Kenz divonis bersalah pada Senin (14/11/2022) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk, mengatakan bahwa Indra Kenz terbukti bohong dan melakukan tindak pidana pencucian uang melalui platform Binomo.

Baca juga: Tok, Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Selain Indra Kenz, Vanessa, Rudiyanto, dan Nathania, kasus Bonomo melibatkan pula sejumlah pihak sehingga juga ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022 lalu,

Mereka adalah Brian Edgar Nababan (Manajer Development Binomo), Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra), dan Wiky Mandara Nurhalim (admin Indra Kenz).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved