Berapa Gaji atau Honor PPK Pemilu 2024? Segara Daftar dan Penuhi Persyaratnya
Berapa gaji atau honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024? Berikut ini besarannya.
TRIBUNBANTEN.COM - Berapa gaji atau honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024?
KPU sudah membuka rekrutmen pendaftaran PPK Pemilu 204, lantas berapa gaji atau honor yang diterima?.
Diketahui, pembukaan pendaftaran PPK Pemilu 2024 dibuka pada hari ini, Rabu, 16 November 2022.
Baca juga: Syarat Pendaftaran dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Yuk Kunjungi SIAKBA KPU
Apabila Anda tertarik untuk mendaftar sebagai PPK, simak terlebih dulu gajinya di bawah ini.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, Pemerintah, berikut adalah gaji PPK:
• Ketua: Rp 2.500.000;
• Anggota: Rp 2.200.000;
• Sekretaris: Rp 1.850.000;
• Pelaksana: Rp 1.300.000.
Baca juga: Mau Daftar PPK Pemilu 2024? Pahami dan Kuasai 18 Kemampuan Dasar Agar Lolos Seleski
Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.
Cara mendaftar PPK Pemilu 2024 di Siakba
Calon peserta dapat memulai melakukan simulasi pendaftaran pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id;
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
5. Isi data diri;
6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
7. Cek kelengkapan dokumen;
- Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
- Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
8. Cek hasil verifikasi administrasi;
- Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.
- Jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
9. Cek hasil tes tertulis;
10. Cek hasil wawancara;
11. Cek hasi seleksi.
Sebelum mendaftar di Siakba, pastikan calon peserta telah menyiapkan beberapa syarat untuk mendaftar PPK dan PPS.