Eks Camat Petir-Eks Kadis LH Kabupaten Serang Divonis Penjara di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA
Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang diputuskan bersalah.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA), pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang diputuskan bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Keempat terdakwa tersebut yaitu Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Sri Budi Prihasto dan mantan Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup, Toto Mujiyanto.
Serta mantan Camat Petir Asep Herdiana, dan mantan Kepala Desa Negara Padang Toto Efendi.
Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo menilai, bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Sesuai dakwaan Subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sri Budi Prihasto, berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat di persidangan, Kamis (17/11/2022).
Kepada terdakwa Sri Budi, selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta.
Apabila terdakwa tidak membayar, kata Slamet, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sementara, kepada terdakwa Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana, majelis hakim menjatuhkan vonis selama tiga tahun penjara.
Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.
Bahkan selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga meminta agar terdakwa Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana untuk membayar uang pengganti.
Terdakwa Toto Mujiyanto dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta.
Sementara terdakwa Asep Herdiana sebesar Rp 25 juta dengan subsider masing-masing 3 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Toto Efendi selaku mantan Kepala Desa Negara Padang, majelis hakim memberikan hukuman lebih berat daripada para terdakwa lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Sidang-korupsi-pengadaan-lahan-Stasiun-Peralihan-Akhir-SPA.jpg)