Tangis Keluarga Pecah, Para Terdakwa Tipikor Pengadaan Lahan SPA Kabupaten Serang Divonis Penjara

Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang diputuskan bersalah.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang diputuskan bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi. 

Apabila terdakwa tidak membayar, kata Slamet, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara kepada terdakwa Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana, majelis hakim menjatuhkan vonis selama tiga tahun penjara.

Serta denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Bahkan selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga meminta agar terdakwa Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana untuk membayar uang pengganti.

Terdakwa Toto Mujiyanto dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta.

Sementara terdakwa Asep Herdiana sebesar Rp 25 juta dengan subsider masing-masing 3 tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Toto Efendi selaku mantan Kepala Desa Negara Padang.

Majelis Hakim memberikan hukuman lebih berat daripada para terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Toto Efendi, berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," ujarnya.

Kepada terdakwa Toto Efendi, selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda.

Majelis hakim juga memutuskan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 717,3 juta.

Apabila terdakwa tidak membayar, kata Slamet, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Kerugian keuangan negara yang telah disita dari terdakwa Toton Efendi sebesar Rp 300 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Asep Herdiana Rp 25 juta, Toton Efendi Rp 205 juta, Sri Budi Rp10 juta, Toto Mujiyanto Rp 60 juta," tukasnya.

Baca juga: Eks Sekdis Dindikbud Banten Didakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Kota Tangsel

Diketahui para terdakwa divonis oleh Majleis Hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Di mana sebelumnya JPU menuntut agar terdakwa Sri Budi, Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana untuk dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Toto Efendi dituntut 8,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved