Eks Sekdis Dindikbud Banten Didakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Kota Tangsel

Eks Sekdis Dindikbud Banten Ardius Prihantono dan dua pihak swasta didakwa didakwa korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Sidang perdana kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Rabu (7/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sidang perdana kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, Rabu (7/9/2022).

Sidang agendakan pembacaan dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irawan dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo.

Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Banten, Ardius Prihantono didakwa korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Berkas Perkara Masuk Tahap II, Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Banten Segera Disidang

Selain Ardius, JPU juga mendakwa dua tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

Ketiganya didakwa telah bersama-sama turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, pengaturan proses pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel dengan anggaran Rp 17,8 miliar pada tahun 2017.

Dalam isi dakwaannya, ketiga terdakwa disebut telah bersama-sama mengarahkan agar tim koordinasi pengadaan tanah unit sekolah baru SMKN 7 Tangsel tersebut.

Tindakan bertujuan agar pembayaran pembelian tanah tidak diterima oleh pemilik.

"Atas perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.574.267.500 miliar," ujarnya dalam persidangan, Rabu, (7/9/2022).

Hal itu berdasarkan hasil audit investigasi perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten tahun 2022.

Para terdakwa diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Di antaranya yakni terdakwa Ardius diduga telah memeperkaya diri sekitar Rp 414.500.000 juta.

Kemudian terdakwa Agus Karytono sekitar Rp 9.635.180.000 miliar, dan terdakwa Fatrid Rp 1.492.250.000 miliar.

Kronologi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Irawan menuturkan bahwa kasus ini bermula pada awal tahun 2017.

Baca juga: Rabu 7 September 2022 KPK Panggil Anies Baswedan Soal Korupsi Formula E

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved