Implementasi UU HKPD Jadi Pembahasan PPUU DPD RI saat Raker Bersama Pemprov Banten

PPUU Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI baru saja melakukan rapat kerja bersama dengan Pemerintah Provinsi Banten, Jumat (18/11/2022).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar saat ditemui usai raker bersama PPUU DPD RI, Jumat (18/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI baru saja melakukan rapat kerja bersama dengan Pemerintah Provinsi Banten, Jumat (18/11/2022).

Rapat kerja itu digelar dalam rangka pemantauan dan peninjauan undang-undang terkait hubungan pusat dan daerah dalam penyelanggaraan pemerintahan/otonomi daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung Pj Gubernur Banten Al Muktabar bersama Wakil Ketua PPUU DPD RI dr. Asyera Respati A Wulandero.

Baca juga: 20 OTK Rusak Rumah Mantan Anggota DPD RI di Makassar, Dilempar Batu hingga Diserang Busur

Diikuti sejumlah jajaran Forkopimda Banten serta seluruh perwakilan kabupaten kota se-Provinsi Banten.

Wakil Ketua PPUU DPD RI dr. Asyera Respati mengatakan bahwa dalam pertemuan ini, pihaknya mengapresiasi setiap usulan, masukan dan juga pandangan dari Pemprov Banten.

Terkait dengan materi-materi yang sudah berjalan sesuai undang-undang dan telah diimplementasikan oleh Pemprov Banten.

"Kami menyerap semua aspirasi tersebut untuk kemudian nanti kami bawa dalam rapat-rapat di DPD RI," ujarnya kepada awak media saat di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (18/11/2022).

Asyera menuturkan bahwa sejumlah bentuk aspirasi yang diterima dari Pemprov Banten.

Tentunya akan menjadi bagian bagi PPUU DPD RI untuk memperjuangkan hal tersebut.

"Sehingga pada rapat-rapat di DPD RI, yaitu bagaimana menyuarakan hal-hal yang kami dengar terkait informasi dari Pemprov Banten," terangnya.

Disampaikan Asyera, kunjungan kerja PPUU ke Provinsi Banten sendiri merupakam suatu upaya PPUU DPD RI untuk mengetahui permasalahan legislasi di daerah.

Menurutnya hal itu sebagai bahan masukan untuk PPUU dalam merumuskan arah legislasi DPD RI ke depan.

“Pertemuan seperti ini merupakan konsep meaningful particiation, karena pandangan daerah sangat penting bagi DPD RI untuk merumuskan legislasi ke depan," terangnya.

Asyera menilai bahwa tarikan kewenangan daerah ke pusat membawa dampak sangat signifikan pada daerah.

Seperti halnya terkait implemntasi UU HKPD, kata dia, hal itu sangat rigid.

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Pemda Respon Cepat Keluhan Jalan Rusak karena Penting Bagi Masyarakat

Menetapkan kebijakan yang bersifat mandatory yang harus ada dalam keuangan daerah yang memberatkan daerah.

"Kemudian masalah perizinan yang juga ditarik ke pusat, dinilai juga membuat kemandirian daerah berkurang," katanya.

"Ini yang nanti akan dilakukan kajian lebih lanjut oleh PPUU menjadi rekomendasi DPD RI kepada DPR dan Pemerintah Pusat," sambungnya.

Asyera menegaskan bahwa DPD RI dalam pembahasan RUU HKPD sudah memperjuangkan kepentingan daerah.

Khususnya terkait alokasi DAU yang dinamis dan dapat direncanakan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sementara Anggota PPUU asal Provinsi Banten, Abdi Sumaithi merasa bersyukur diskusi dengan Pemprov Banten dapat terwujud.

"Tentunya melalui diskusi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran komprehensif atas pelaksanaan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemafaatan sumber daya nasional dan perimbangan keuangan pusat dan daerah," terangnya.

Sedangkan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menyampaikan terima kasih karena PPUU DPD RI telah datang ke Banten dan menerima aspirasi yang telah disampaikan.

Baca juga: DPD RI Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK, LaNyalla: untuk Mengakomodir Aspirasi Masyarakat

"Ada beberapa hal tadi yang disampaikan oleh kabupaten kota dan telah direspon oleh DPD RI," katanya.

Diakuinya ada beberapa hal yang telah disampaikan kepada PPUU DPD RI.

Di antaranya yaitu selain beberapa hal yang telah disampaikan secara lisan, nanti akan disampaikan juga secara tertulis.

"Kita sedang mengkomunikasikan lagi dengan kabupaten kota terkait berbagai hal itu. Mungkin di luar materi yang disampaikan juga, ada hal yang akan kita sampaikan lagi lebih lanjut karena ada beberapa implementasi perundangan yang baru," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved