DPD RI Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK, LaNyalla: untuk Mengakomodir Aspirasi Masyarakat
DPD RI Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK, LaNyalla: untuk Mengakomodir Aspirasi Masyarakat
TRIBUNBANTEN.COM - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)bakal gugat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait Presidential Threshold ke MK.
Rencana itu disepakati oleh anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Gugatan Presidential Threshold 0%, Setiap Parpol Berhak Mengajukan Capres & Cawapres di Pilpres 2024
LaNyalla mengatakan, judicial review ini untuk mengakomodir aspirasi masyarakat, dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan, yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD dan kunjungan kerja.
"Maka DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review, terkait presidential threshold dimaksud ke Mahkamah Konstitusi."
"Apakah hari ini dapat kita setujui?" Tanya pimpinan sidang, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
"Setuju," jawab anggota DPD RI yang mengikuti sidang, baik fisik maupun virtual.
LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang tiga kali.
Dalam pengantar sidang, LaNyalla menjelaskan, bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta Presidential Threshold bukan gagasan baru.
Namun sudah menjadi diskursus publik sejak tahun 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu tahun 2009.
Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga menegaskan setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold.
"Pertama kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi. Kedua rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik."
Baca juga: Ramai-ramai Uji Materi Presidential Threshold, Kini Giliran Partainya Amien Rais, Ini Alasannya
"Ketiga semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana Presidential Threshold 0%," paparnya.
Menyikapi tiga hal ini, lanjutnya, DPD RI telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 namun tidak diakomodir oleh DPR dan pemerintah.
"Oleh karena itu kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPD RI Akan Gugat Presidential Threshold ke MK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ketua-dpd-ri-lanyalla-mattalitti-ni.jpg)