Disuruh Sabar oleh Sang Ibu Jadi Alasan Kaesang Tak Polisikan Kharisma Jati

Kedua putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, mengaku tidak akan mempolisikan Kharisma Jati.

Editor: Abdul Rosid
Kloase/Grid.id
Kedua putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, mengaku tidak akan mempolisikan Kharisma Jati. 

TRIBUNBANTEN.COM - Nasib Kharisma Jati, pria yang diduga telah menghina Iriana Jokowi selamat dari kurungan penjara.

Hal itu lantaran, kedua putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, mengaku tidak akan mempolisikan Kharisma Jati.

Untuk diketahui, Kharisma Jati melalui akun Twitternya mengunggah foto dengan caption diduga menghina Iriana Jokowi.

Baca juga: Kasus Dugaan Penghinaan Iriana Jokowi oleh Kharisma Jati Diselidiki Dirtipidsiber Bareskrim Polri

Kaesang pun mengaku sudah diingatkan sang ibu agar sabar dan tidak memperpanjang masalah tersebut.

"Habis di-WA (WhatsApp) sama ibu disuruh sabar. Yowes aku sabar," tulis Kaesang, Kamis (17/11/2022).

Selain itu, Kaesang menambahkan, dirinya juga tidak akan meminta kasus itu untuk diproses secara hukum.

"Ya sudah, sabar saja. Saya tidak pernah nyuruh proses hukum," kata Kaesang, dikutip Tribunnews, Minggu (20/11/2022).

Nama komikus Kharisma Jati tengah menjadi sorotan setelah diduga menghina istri Presiden Jokowi, Iriana Jokowi.
Nama komikus Kharisma Jati tengah menjadi sorotan setelah diduga menghina istri Presiden Jokowi, Iriana Jokowi. (Tribunnews.com)

Hal senada juga diungkapkan oleh kakak kandung Kaesang yang merupakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, penghina ibunya itu tidak memahami budaya menghormati orang lain.

Namun demikian, dirinya tidak terkejut adanya hinaan terkait keluarganya karena telah terbiasa dengan hal semacam itu.

"Tidak lapor, masih banyak pekerjaan. Malas," kata Gibran di Solo, Jumat (18/11/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menjelaskan, kasus ini termasuk dalam delik aduan.

Baca juga: Buntut Hina Iriana Jokowi, Kharisma Jati Diburu Bareskrim, Mendekam Dipenjara?

Polisi pun harus menerima laporan dari pihak yang dirugikan agar dapat menangkap terduga pelaku.

"Ini delik aduan, (harus) ada LP (laporan polisi) dari pihak yang dirugikan. Sampai saat ini di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda DIY dan jajaran belum ada LP terkait peristiwa tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto, Minggu (20/11/2022).


Artikel ini sebelumya telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Laporkan Penghina Ibunya di Twitter, Kaesang: Saya Diminta Ibu Sabar, Ya Sudah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved