10 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Tukang Cukur di Serang, Korban Diimingi Rokok dan Uang
Seorang tukang cukur berinisial TA (48) di Cikande, Kabupaten Serang tega melakukan tindakan pencabulan kepada 10 anak.
Penulis: mildaniati | Editor: Amanda Putri Kirana
Dibantu sejumlah warga, OM langsung melakukan pencarian ke tempat kontrakan terlapor namun yang dicarinya tidak ditemukan.
Baca juga: Siswi SMP di NTT Terisak-isak Keluar dari Perpustakaan, Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru Honorer
"Pada Sabtu sekitar pukul 23.00, TA berhasil diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande oleh warga, kemudian digelandang ke Mapolsek Cikande."
"Namun, saat ini penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya itu, AT dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-anak-di-bawah-umur.jpg)