Gaji, Cara Daftar dan Contoh Soal Tes Tulis PPK Pemilu 2024 Lengkap dengan Jawabanya
Simak gaji atau honor, cara daftar dan contoh soal tes tulis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak gaji atau honor, cara daftar dan contoh soal tes tulis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran rekrutmen calon anggota PPK Pemilu 2024 pada tanggal 20 November 2022.
Lantas berapa gaji atau honor, cara daftar dan conoth soal tes tulis PPK Pemilu 2024.
Gaji atau Honor PPK 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, Pemerintah, berikut adalah gaji PPK:
Baca juga: Asyik, KPU RI Hapus Persyaratan Batas Masa Jabatan PPK dan PPS Pemilu 2024
• Ketua: Rp 2.500.000;
• Anggota: Rp 2.200.000;
• Sekretaris: Rp 1.850.000;
• Pelaksana: Rp 1.300.000.
Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.