Polisi Tangkap Komplotan Begal di Kota Serang, Rata-rata di Bawah Umur, Golok Babi Jadi Barang Bukti
Komplotan begal di Kota Serang ditangkap aparat kepolisian Polresta Serang Kota pada Kamis (17/11/2022).
Penulis: desi purnamasari | Editor: Amanda Putri Kirana
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komplotan begal di Kota Serang ditangkap aparat kepolisian Polresta Serang Kota pada Kamis (17/11/2022).
Beranggotakan delapan orang, komplotan tersebut beraksi di Jalan Kroya Baru, Kelurahan Kasunyatan, Kota Serang, pada 11 November 2022 pukul 01.30 WIB.
Kini delapan pelaku dan satu penadah AA (15), EN (18), WA (23), AF (18), AL (16), FA (14), AS (17), RS (16), dan MU (40) harus mendekam di jeruji besi.
Baca juga: Dibuang Pelaku Begal, Sopir Angkot di Lebak Ditemukan Terikat di Semak-semak, Mulut & Mata Dilakban
Mirisnya, dari jumlah komplotan begal di Kota Serang tersebut rata-rata dari mereka masih berusia di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengungkap aksi begal yang dilakukan para pelaku.
Korban AR (18) berangkat bersama MN (18), dengan menggunakan sepeda motor milik korban Jupiter MX dengan A-5583-BY.
Namun ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Kroya Baru, Kelurahan Kasunyatan, kecamatan Kasemen, korban dikejar oleh para pelaku yang membawa celurit dan golok.
"Karena korban takut dan tergesa-gesa, sepeda motor korban terjatuh. Dan korban bersama temannya berlari untuk menyelamatkan diri ke arah pemukiman warga," katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/11/2022).
Dan sepeda motor milik korban pun ditinggalkan. Kedua korban sempat berteriak meminta tolong kepada warga, akan tetapi tidak ada warga yang keluar.
Pada pukul 02.55 WIB korban keluar dari pemukiman warga dan kembali kejalan tempat kejadian untuk melihat sepeda motor miliknya.
"Namun pada saat dicek kembali sepeda motor korban sudah raib dibawa pelaku," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Sopir Angkot asal Pandeglang Jadi Korban Begal, Dikalungi Celurit lalu Dibuang di Cikulur Lebak
Dan setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap para pelaku pada Kamis (17/11/2022).
"Pelaku pembegalan sementara yang berhasil ditangkap petugas, sebanyak delapan orang dan satu orang penadah," katanya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih merah A-2122-CE.
Satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX A-4017-HD, satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna biru A-6981-CQ.
Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah celurit milik AA, satu buah celurit dan satu buah golok babi milik RS, satu buah corbek milik FA.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 356 Jo Pasal 55 KUHP dengan kurungan 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.