Upah Minimum Naik Maksimal 10 Persen, Ini Estimasi Besaran UMP 2023 Banten

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan aturan upah minimum 2023. Kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/TribunNetwork
Ilustrasi UMP Banten. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan aturan upah minimum 2023. Kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. Aturan upah minimum 2023 itu diatur di Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan aturan upah minimum 2023. Kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Aturan upah minimum 2023 itu diatur di Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca juga: Upah Minimum Naik 10 Persen per 2023, Berapa UMP dan UMK Buruh di Banten? Berikut Penjelasannya

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) sebesar maksimal 10 persen ini dengan mempertimbangkan kondisi setiap daerah.

Melalui aturan terbaru, disebutkan bahwa formulasi perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

UMP Banten 2023

Jika merujuk pada aturan itu, maka UMP Banten akan naik dari Rp 2.501.203,11 menjadi estimasi UMP 2023: Rp 2.751.323,42.

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023 di Banten diperkirakan akan naik lebih tinggi.

Hal itu diungkap oleh Karna selaku Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten.

Karna menuturkan bahwa para gubernur beserta para bupati dan walikota telah melakukan rapat koordinasi secara virtual.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ida Fauziyah: PP Nomor 36 Tak Jadi Acuan Penghitungan

Dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziah.

"Iya, dimungkinkan (UMP dan UMK Tahun 2023,-red) naik lebih tinggi dari formula sebelumnya," ujar Karna saat ditemui di kantornya, Jumat (18/11/2022).

Karna menyampaikan bahwa dalam penetapan UMP dan UMK Tahun 2023.

Pemerintah pusat akan menggunakan formula yang berbeda dari penetapan UMP dan UMK sebelumnya.

Jika sebelumnya penetapan UMP dan UMK menggunakan formula PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Yang semula upah minimum yang akan datang itu sama dengan upah minimun tahun ini ditambah inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi. Jadi diambil mana angka yang tertinggi," kata dia.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved