Kemenkumham Banten
Penyuluh Hukum Kemenkumham Banten Ikuti Sosialisasi Pembukaan Jabatan Fungsional yang Digelar BPHN
Sosialisasi diikuti Kanwil Kemenkumham Banten yang diwakilkan jajaran analis kepegawaian dan penyuluh hukum.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar Sosialisasi Pembukaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Mekanisme Perpindahan dari Jabatan Lain, Selasa (22/11/2022).
Kegiatan yang digelar secara daring ini dibuka Koordinator Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tuti Nurhayati.
Sosialisasi diikuti Kanwil Kemenkumham Banten yang diwakilkan jajaran analis kepegawaian dan penyuluh hukum.
Baca juga: Komitmen Berantas Gratifikasi, Kemenkumham Banten Gelar Penguatan Dukung Reformasi Birokrasi
Tuti Nurhayati mengatakan jabatan fungsional penyuluh hukum memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan hukum.
"Penyuluh hukum adalah pegawai negeri sipil (PNS)," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Selasa.
Sosialisasi digelar atas usulan kebutuhan organisasi terkait jabatan fungsional penyuluh hukum di lingkungan Kemenkumham, serta instansi pengguna di tingkat pusat dan daerah.
Sub-koordinator Kelompok Substansi Fasilitas Penyuluh Hukum BPHN Heny Indrawati mengatakan terdapat enam persyaratan perpindahan dari jabatan lain.
Enam persyaratan itu adalah:
1. Tersedianya formasi jabatan
2. Memenuhi kualifikasi pendidikan (minimal S1)
3. Mengikuti dan lulus uji kompetensi
Baca juga: Sertijab 6 Kepala UPT Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Banten Beri Pesan ke Pejabat Baru
4. Memiliki pengalaman tugas di bidang penyuluhan hukum bagi pejabat administrator dan pejabat tinggi
5. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir
6. Batas usia 50 tahun untuk jabatan fungsional penyuluh hukum ahli pertama dan muda, untuk madya 55 tahun, serta utama 60 tahun.
Baca juga: Kemenkumham Banten Perkenalkan Fitur M-Hukdis di Sikap Jawara, Kakanwil Berharap Pelanggaran Hilang
Menurut Heny, pelaksanaan pengangkatan melalui mekanisme perpindahan, di antaranya pangkat yang ditetapkan sesuai dengan pangkat yang dimiliki, dan penentuan jenjang ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan pejabat yang berwenang.
"Angka kredit dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/sosialisasi-penyuluh-hukum.jpg)