Persyaratan, Cara Daftar, Gaji dan Contoh Tes Tulis PPK Pemilu 2024, Lengkap dengan Jawabannya
Berikut ini persyaratan, cara daftar, gaji dan contoh tes tulis Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) untuk Pemilu 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini persyaratan, cara daftar, gaji dan contoh tes tulis Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) untuk Pemilu 2024.
Pembukaan PPK untuk Pemilu 2024 telah resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pendaftaran pembukaan PPK untuk Pemilu 2024 telah dibuka sejak tanggal 20 November 2022 lalu.
Lantas berapa gaji atau honor, cara daftar, persyaratan dan contoh soal tes tulis PPK Pemilu 2024.
Baca juga: Asyik, KPU RI Hapus Persyaratan Batas Masa Jabatan PPK dan PPS Pemilu 2024
Gaji atau Honor PPK 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, Pemerintah, berikut adalah gaji PPK:
• Ketua: Rp 2.500.000;
• Anggota: Rp 2.200.000;
• Sekretaris: Rp 1.850.000;
• Pelaksana: Rp 1.300.000.
Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/PPK-pemiliu-2024-dyrt45.jpg)